Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

Pengendara Sepeda Motor Dilarang Melintas Jalan Layang Non Tol, Apa Sanksi Bagi Pelanggar?

Terdapat beberapa jalan layang non tol yang melarang pengendara sepeda motor melintas. Berikut alasan dan sanksi jika melanggarnya.

13 April 2023 | 14.02 WIB

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas dengan nekat melintasi jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021. Masih banyaknya pengendara sepeda motor yang nekat menerobos JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Kasablanka itu untuk menghindari kemacetan yang terjadi di jalan bawah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas dengan nekat melintasi jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021. Masih banyaknya pengendara sepeda motor yang nekat menerobos JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Kasablanka itu untuk menghindari kemacetan yang terjadi di jalan bawah. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jalan raya memiliki peraturan bagi para pengendara yang menggunakannya. Peraturan tersebut dapat berupa rambu lalu lintas atau peraturan tertulis yang sah secara hukum. Peraturan-peraturan yang ditetapkan bagi pengendara memiliki fungsi menjaga keamanan dan keselamatan pengendara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Oleh karena tujuan keamanan dan keselamatan, pengendara sebaiknya mematuhi peraturan yang berlaku di jalan raya. Salah satu peraturan yang berlaku di jalan raya adalah larangan pengendara sepeda motor memasuki jalan layang non tol atau JLNT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Larangan pengendara sepeda motor memasuki jalan layang non tol

Sebenarnya, larangan bagi pengendara sepeda motor untuk memasuki jalan layang non tol berlaku di seluruh jalan layang non tol di Indonesia. Larangan ini hanya berlaku di beberapa jalan layang non tol. Salah satunya di wilayah tugas Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ditlantas Polda Metro Jaya melarang pengendara sepeda motor untuk melintasi jalan layang non tol di wilayah tugasnya. Terdapat tiga ruas jalan layang non tol yang dilarang untuk dilintasi pengendara sepeda motor, yakni JLNT Casablanca, JLNT Antasari di Jakarta Selatan, dan JLNT Pesing di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Larangan ini dilakukan dengan alasan keselamatan dan mencegah kecelakaan lalu lintas. Hal itu karena ketiga jalan layang non tol ini memiliki jalur yang sempit dan kondisi angin yang kencang.

“Demi keselamatan bersama,” tulis Ditlantas Polda Metro Jaya dalam cuitan di akun Twitter resminya, sebagaimana dikutip Tempo pada Senin, 16 Januari 2023.

Di jalan layang non tol yang tak dapat dilalui pengendara motor terdapat rambu yang memperingatkan. Oleh sebab itu, sebaiknya pengendara sepeda motor lebih teliti ketika berkendara. Selain berbahaya, terdapat sanksi yang berlaku ketika melanggar.

Sanksi melanggar larangan sepeda motor memasuki jalan layang non tol

Sanksi bagi pelanggar peraturan larangan pengendara sepeda motor melalui jalan layang non tol berupa sanksi tilang. Sanksi ini diberlakukan berdasar pada Pasal 287 Ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi: "(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf b, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)."

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus