Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

pemilu

Banyak Singkatan dan Istilah dalam Pemilu 2024: KPU, Bawaslu, KPPS sampai Formulir C1-KWK

Banjir singkatan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, kenali istilah-istilah dalam penyelanggarannya yang dilakukan KPU.

27 Januari 2024 | 10.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik secara serentak 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 71.000 lokasi yang acaranya dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan yang dilansir dari Antara, jutaan anggota KPPS itu selesai dilantik oleh Ketua KPU RI langsung menerima bimbingan teknis (bimtek) secara serentak, di antaranya terkait teknis-teknis pemungutan suara. Hasyim menjelaskan terdapat perbedaan dari penyelenggaraan Pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimtek kepada satu anggota KPPS per TPS, pada Pemilu 2024, seluruh anggota KPPS sebanyak tujuh orang tias TPS mendapatkan bimtek dari KPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mungkin dari beberapa ada yang masih bingung dengan istilah KPPS dan KPU. Ternyata selain KPPS dan KPU, masih banyak lagi istilah-istilah dalam Pemilu.

KPU

Komisi Pemilihan Umum atau disingkat dengan KPU. Dilansir dari jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, tugas dan wewenang KPU adalah memiliki peran utama sebagai penyelenggara pemilihan umum yang diatur oleh Pasal 22 E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, KPU bertugas untuk merencanakan program, anggaran dan menetapkan jadwal selama Pemilu. KPU juga yang menyusun dan menetapkan tata kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN. 

KPPS 

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau yang biasanya disebut dengan KPPS. Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Pelaksanaan tugas tersebut, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan. 

PPS

Panitia Pemungutan Suara atau PPS memiliki tugas panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa. Tugas PPS adalah mengumumkan daftar Pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar Pemilih sementara, mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

PPK

PPK Pemilu adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. PPK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPS) dan Petugas Administrasi Pemilu (Pantarlih) memahami dan melaksanakan tata cara pemutakhiran data serta penyusunan daftar Pemilih sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PPL 

Pengawas Pemilu Lapangan yang selanjutnya disebut PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilukada di desa/ kelurahan atau sebutan lainnya. Selain itu juga tugas dan wewenang PPL adalah menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti.

PPLN

Panitia Pemilihan Luar Negeri adalah panitia yang dibentuk KPU merupakan kelompok penyelenggara pemilihan umum di luar negeri dan di Tempat Pemungutan Suara di luar negeri yang bertugas membantu KPU.

TPS 

Tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara. TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang.

PKPU

Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU untuk membantu mengatur dalam penyelenggaraan Pemilu. PKPU dikategorikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang. Lebih lanjut, PKPU jelas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada KPU.

Formulir C1-KWK

Formulir C1 adalah jenis formulir yang berkaitan dengan penghitungan suara Pemilu. Model C1-KWK merupakan sertifikat hasil dan rincian penghitungan suara di TPS.

Bawaslu 

Badan Pengawas Pemilu meliputi tugas dan wewenang sebagai berikut, menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggara Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, sengketa proses Pemilu, Mengawasi persiapan Penyelenggara Pemilu. Tugas dan wewenang ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus