Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilkada

Efek Putusan MK: Berdasar Pileg 2024 4-5 Partai Bisa Usung Paslon Sendiri di Pilgub Jawa Tengah dan Jawa Timur

MK menerangkan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan hasil suara Pileg 2024.

22 Agustus 2024 | 08.46 WIB

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2023 yang diumumkan pada sidang 20 Agustus 2024. Dalam putusan ini mejelang Pilkada 2024 ini, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Untuk pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya dibutuhkan 7,5 persen suara dari hasil pemilihan legislatif sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan ini membuka peluang baru bagi PDIP dan Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Namun, bagaimana sebenarnya peta perolehan suara partai politik di beberapa wilayah utama seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur?

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut adalah rincian perolehan suara partai politik di Jawa Tengah dan Jawa Timur: Maka bila mengacu putusan MK yang revolusioner, setidaknya 4 hingga 5 partai teratas yang bisa menjagokan paslonnya.

Perolehan Suara di Jawa Tengah (13 Daerah Pemilihan, Total 19.823.032 Suara Sah):

1. Partai Kebangkitan Bangsa: 3,036,464 suara 
2. Partai Gerindra: 2,592,886 suara 
3. PDI Perjuangan: 5,270,261 suara 
4. Partai Golkar: 2,253,697 suara 
5. Partai NasDem: 775,889 suara 
6. Partai Buruh: 102,831 suara 
7. Partai Gelora: 178,111 suara 
8. Partai Keadilan Sejahtera: 162.069 suara 
9. Partai Kebangkitan Nusantara: 26,206 suara 
10. Partai Hati Nurani Rakyat: 139,010 suara 
11. Partai Garda Republik Indonesia: 47,511 suara 
12. Partai Amanat Nasional: 840,817 suara 
13. Partai Bulan Bintang: 24,515 suara 
14. Partai Demokrat: 1,159,910 suara 
15. Partai Solidaritas Indonesia: 478,063 suara 
16. Partai Perindo: 179,474 suara 
17. Partai Persatu Pembangunan: 1,014,035 suara 
24. Partai Ummat: 82,283 suara 

Perolehan Suara di Jawa Timur (14 Daerah Pemilihan, Total 22.866.137 Suara Sah):

1. Partai Kebangkitan Bangsa: 4.517.228 suara 
2. Partai Gerindra: 3.589.052 suara 
3. PDI Perjuangan: 3.735.865 suara 
4. Partai Golkar: 2.314.685 suara 
5. Partai NasDem: 1.820.211 suara 
6. Partai Buruh: 121.779 suara 
7. Partai Gelora: 175.927 suara
8. Partai Keadilan Sejahtera: 1.307.657 suara 
9. Partai Kebangkitan Nusantara: 51.944 suara 
10. Partai Hati Nurani Rakyat: 99.208 suara 
11. Partai Garda Republik Indonesia: 53.133 suara 
12. Partai Amanat Nasional: 1.319.563 suara 
13. Partai Bulan Bintang: 90.960 suara 
14. Partai Demokrat: 1.872.353 suara 
15. Partai Solidaritas Indonesia: 551.051 suara 
16. Partai Perindo: 187.894 suara 
17. Partai Persatu Pembangunan: 978.008 suara 
24. Partai Ummat: 79.619 suara

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus