Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) seperti halnya Alfiansyah Bustami alias Komeng untuk mendapat kursi di Senayan tidak serumit DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jika jatah kursi DPR per provinsi ditentukan oleh jumlah pemilih, maka dalam penentuan calon senator DPD yang lolos ke Senayan lebih sederhana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan Pasal 423 Undang-undang nomor 7 2017 tentang Pemilu, penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.
Artinya empat caleg peraih suara terbanyak tiap provinsi berhak atas kursi di DPD tanpa melihat jumlah pencoblosnya. Jawa Barat, tempat Komeng bertarung memperebutkan kursi Senat, yang mempunyai 35,7 juta pemilih, memiliki jatah yang sama di DPD dengan Provinsi Papua Selatan yang hanya mempunyai 367 ribu pemilih.
Pada ayat 2 pasal 423, disebutkan "Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh dukungari Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih".
KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.