Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pileg

Pembagian Kursi Komeng dkk di DPD Lebih Mudah daripada DPR, Ini Caranya

Penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) seperti halnya Alfiansyah Bustami alias Komeng untuk mendapat kursi di Senayan tidak serumit DPR

20 Februari 2024 | 14.15 WIB

Komedian Alfiansyah alias Komeng  memberikan berkas administrasi kepada Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Perbesar
Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan berkas administrasi kepada Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPDseperti halnya Alfiansyah Bustami alias Komeng untuk mendapat kursi di Senayan tidak serumit DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jika jatah kursi DPR per provinsi ditentukan oleh jumlah pemilih, maka dalam penentuan calon senator DPD yang lolos ke Senayan lebih sederhana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Pasal 423 Undang-undang nomor 7 2017 tentang Pemilu, penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.

Artinya empat caleg peraih suara terbanyak tiap provinsi berhak atas kursi di DPD tanpa melihat jumlah pencoblosnya. Jawa Barat, tempat Komeng bertarung memperebutkan kursi Senat, yang mempunyai 35,7 juta pemilih, memiliki jatah yang sama di DPD dengan Provinsi Papua Selatan yang hanya mempunyai 367 ribu pemilih.

Pada ayat 2 pasal 423, disebutkan "Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh dukungari Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih".

KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus