Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Panduan Pemilu

Pemilu 2024: Berikut Cara dan Syarat Pindah TPS

Pindah TPS dapat dilakukan oleh mereka yang ingin mengubah lokasi TPS tempat mereka mencoblos pada saat Pemilu 2024 nanti.

30 Juni 2023 | 13.10 WIB

Seorang warga memasukkan surat suara ke kotak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Ahad, 18 Agustus 2019. Pencoblosan ulang ini dilakukan berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilu lalu  ANTARA/Basri Marzuki
Perbesar
Seorang warga memasukkan surat suara ke kotak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Ahad, 18 Agustus 2019. Pencoblosan ulang ini dilakukan berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilu lalu ANTARA/Basri Marzuki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah sebuah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara yang terdaftar untuk melakukan pemilihan. Pindah TPS dapat dilakukan oleh mereka yang ingin merubah lokasi TPS tempat mereka mencoblos pada saat pemilihan umum atau pemilihan lainnya. Jika tertarik untuk mempelajari cara dan syarat pindah TPS, berikut adalah syarat dan caranya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dikutip dari laman kpu.go.id untuk menjaga hak politik warga yang ingin melakukan pencoblosan di TPS, KPU memberikan solusi bagi masyarakat yang telah pindah daerah atau kependudukan karena alasan tertentu, seperti sedang tugas belajar, tugas kerja, atau pemilih yang pindah domisili di kota lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan Umum:

1. Pemilih yang ingin pindah TPS harus memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai pemilih di daerah tempat tujuan TPS baru.

2. Pindah TPS hanya dapat dilakukan pada periode tertentu yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Biasanya, periode ini dilakukan beberapa bulan sebelum pemilihan dilaksanakan. Selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara.

Persyaratan Pindah TPS:

1. Kunjungi Kantor Kelurahan atau Kecamatan: Pemilih harus mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan tempat mereka terdaftar sebagai pemilih untuk meminta formulir pindah TPS. Di sana, mereka akan mendapatkan informasi dan petunjuk yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS.

2. Mengisi Formulir Pindah TPS: Isilah formulir pindah TPS dengan lengkap dan benar. Informasikan alasan yang jelas mengapa Anda ingin pindah TPS, serta sertakan data pribadi seperti nama, nomor KTP, dan alamat tempat tinggal Anda.

3. Lampirkan Bukti Pendukung: Beberapa daerah mungkin memerlukan bukti pendukung seperti surat keterangan tempat tinggal, kartu keluarga, atau dokumen lain yang dapat memverifikasi alamat.

Proses Pindah TPS:

1. Serahkan Formulir: Setelah mengisi formulir pindah TPS dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, serahkan formulir tersebut kembali ke kantor kelurahan atau kecamatan tempat mendaftar.

2. Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi data yang berikan dan memastikan keabsahan permohonan pindah TPS.

3. Konfirmasi Pindah TPS: Setelah proses verifikasi selesai, akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS. Biasanya, konfirmasi ini berupa surat atau kartu pemberitahuan yang berisi informasi tentang TPS baru tempat pencoblosan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus