Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pileg

Pemilu 2024, Partai Buruh Janji Tarik Kadernya di DPR Jika Tak Amanah, Begini Mekanismenya

Partai Buruh berjanji akan menerapkan mekanisme Constituent Recall jika berhasil meloloskan wakilnya ke parlemen pada Pemilu 2024.

12 Juli 2023 | 07.00 WIB

Ketua Bappilu Partai Buruh Ilhamsyah (memegang mic). Dok. Partai Buruh.
Perbesar
Ketua Bappilu Partai Buruh Ilhamsyah (memegang mic). Dok. Partai Buruh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh berjanji akan menerapkan Constituent Recall jika berhasil meloloskan wakilnya ke parlemen pada Pemilu 2024. Dengan begitu, anggota DPR dari Partai Buruh nantinya akan bisa ditarik jika dinilai tidak amanah terhadap janji politik mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Komite Eksekutif Pusat Partai Buruh, Ilhamsyah, menyatakan mereka merupakan satu-satunya partai politik yang menerapkan Constituent Recall tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Constituent Recall yang akan diterapkan Partai Buruh adalah suatu hal yang hanya ada di Partai Buruh," ujar Ilhamsyah, dalam keterangannya yang diterima Tempo, Selasa, 11 Juli 2023. 

Anggota Partai Buruh bisa memberikan penilaian terhadap anggota parlemen

Dia menyatakan, dalam mekanisme Constituent recall ini nantinya setiap anggota DPR yang lolos ke parlemen akan mendapatkan penilaian dari setiap anggota Partai Buruh yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Setiap anggota tersebut akan memberikan penilaian terhadap anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihannya. 

Bila anggota legislatif ini mendapatkan penilaian negatif, maka kata dia, akan jadi penilaian tambahan bagi partai untuk melakukan pergantian terhadap anggota dewan yang tidak amanah tersebut. 

Penilaian itu, menurut Ilhamsyah akan dilakukan setiap konstituen melalui aplikasi yang akan di buat oleh Partai Buruh.

Mendorong masyarakat lebih aktif hingga mengubah citra DPR

Ilhamsyah menyatakan bahwa bahwa Constituent Recall tersebut merupakan salah satu upaya partai bernomor urut enam tersebut untuk mendorong partisipasi politik masyarakat sehingga bisa bersama-sama dalam membangun kebijakan. 

"Ini adalah salah satu upaya Partai Buruh dalam mendorong partisipasi politik harian dari rakyat, dan juga wujud dari demokrasi ada di tangan rakyat." kata dia.  

Dia juga menyatakan bahwa penerapan Constituent Recall itu  diyakini akan mampu mengubah persepsi publik terhadap anggota-anggota dewan, yang duduk di Parlemen.

"Constituent Recall juga merupakan suatu bentuk, bagaimana membalik ketidakpercayaan publik terhadap lembaga ini (DPR) bisa dikembalikan. Karena lembaga ini bukan untuk dijauhi atau dibiarkan, sehingga tidak diisi oleh perwakilan-perwakilan oligarki," kata dia.

"Dan Ini merupakan jawaban dari Partai Buruh dalam menjawab kenyataan, bagaimana rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga DPR."

Constituent Recall dari Partai Buruh ini, menurut dia, merupakan satu bentuk mekanisme kontrol terhadap wakil-wakil mereka yang kelak akan duduk di Parlemen. Masyarakat, menurut dia, akan bisa selalu mengawasi, mengontrol dan memberi masukan, terkait agenda-agenda perjuangan yang akan dilakukan oleh wakil dari Partai Buruh.

Sebelumnya Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan sejumlah janji politik yang akan mereka perjuangan jika berhasil masuk parlemen pada Pemilu 2024. Janji politik itu diantaranya adalah kenaikan gaji pekerja sebesar 15 persen, hingga jaminan sosial yang lebih baik seperti biaya pendidkan gratis 15 tahun dan biaya kesehatan gratis. 

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus