Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

pemilu

Perbedaan Sirekap Mobile dan Sirekap Web untuk Perhitungan Suara KPU

Untuk melakukan perhitungan Pemilu 2024, KPU menggunakan aplikasi Sirekap. Lalu, apa saja perbedaan Sirekap Mobile dan Sirekap Web?

19 Februari 2024 | 20.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini pemilihan umum atau Pemilu 2024 tengah memasuki proses perhitungan dan rekapitulasi suara, setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Hal ini dilakukan untuk menghitung jumlah suara yang diperoleh setiap calon atau partai politik peserta Pemilu 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan prinsip keterbukaan, ada dua jenis aplikasi yang digunakan untuk perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aplikasi tersebut adalah Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap. Aplikasi Sirekap ini dibagi dalam dua jenis, yaitu Sirekap Mobile dan Sirekap Web.

Lantas, apa perbedaan Sirekap Mobile dan Sirekap Web untuk perhitungan suara KPU? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Perbedaan Sirekap Mobile dan Sirekap Web

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan sistem rekapitulasi berjenjang untuk menghitung jumlah suara masuk pada Pemilu 2024, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden. 

Sistem rekapitulasi berjenjang ini maksudnya perhitungan suara dilakukan secara bertahap di berbagai tingkatan. 

Mulai dari perhitungan manual di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat nasional. Adapun perhitungan suara itu akan dicatat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui formulir C1. 

Setelah itu, kotak suara dan dokumen administrasi lainnya akan diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Proses pun terus berlanjut hingga ke tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional oleh KPU RI.

Proses perhitungan suara itu dilakukan melalui aplikasi Sirekap yang berfungsi untuk mempublikasikan hasil perhitungan pada Pemilu 2024. 

Aplikasi ini menggantikan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Pemilu yang pada 2019 lalu berfungsi sebagai tempat publikasi hasil perhitungan suara.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

Seperti diketahui, Sirekap terbagi atas dua jenis, yakni versi mobile dan versi web. Adapun perbedaannya adalah Sirekap versi mobile akan dipakai oleh anggota KPPS untuk menghitung atau rekapitulasi hasil suara di setiap TPS. Sirekap jenis ini digunakan sebagai sumber data utama yang terdapat dalam formulir C.Hasil-KWK.

Sementara itu, Sirekap Web adalah aplikasi yang dipakai oleh panitia pemilihan kecamatan atau PPK. Sirekap jenis ini juga digunakan oleh KPU tingkat kota/ kabupaten sampai ke tingkat provinsi. Nantinya, aplikasi ini berfungsi untuk menghimpun dan menjumlahkan data dari seluruh sumber utama yang telah diunggah oleh KPPS dengan melalui Sirekap Mobile.

Dalam penggunaannya, seluruh dokumen kertas akan diubah menjadi dokumen digital agar bisa dimasukkan dalam aplikasi Sirekap. Oleh karena itu, formulir C1 yang diunggah ke dalam Sirekap harus dipindai terlebih dahulu menjadi dokumen digital. Mekanisme ini akan dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Adapun data hasil rekapitulasi itu dapat diakses oleh publik melalui laman pemilu2024.kpu.go.id. Dengan adanya aplikasi Sirekap ini, masyarakat jadi bisa melihat secara transparan data perolehan suara masing-masing calon presiden dan wakil presiden beserta calon anggota legislatif berdasarkan formulir C1 yang sudah diunggah.

Cara Mengakses Perhitungan Suara KPU

Hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 dapat diakses melalui situs resmi KPU pada tautan pemilu2024.kpu.ac.id. Adapun cara melihat perolehan suaranya adalah sebagai berikut.

  • Buka aplikasi browser pada ponsel atau perangkat digital Anda
  • Kunjungi situs perhitungan suara KPU melalui tautan pemilu2024.kpu.go.id atau klik di sini.
  • Halaman utama situs akan menampilkan diagram perolehan suara nasional Pilpres 2024.
  • Di bawah diagram perolehan suara, ada tabel yang berisi jumlah suara yang masuk dari berbagai wilayah di Indonesia untuk ketiga pasangan calon presiden. Mulai dari adalah Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md.
  • Anda juga bisa melihat perolehan suara untuk setiap daerah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga TPS setempat. Caranya adalah dengan menuliskan nama wilayah yang ingin diketahui pada kolom yang tersedia di bagian atas situs.
  • Selain perolehan suara Pilpres, Anda juga dapat mengetahui perhitungan suara untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD. 
  • Cara melihatnya adalah dengan mengklik kolom paling atas kiri dari layar dan memilih tingkatan Pileg yang ingin diketahui perolehan suaranya.

RADEN PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus