Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pileg

Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.

28 Maret 2024 | 16.57 WIB

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perbesar
Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menyatakan sistem noken atau keputusan pemilihan dipercayakan kepada ketua atau pemimpin suku dalam pemilu, yang terutama dilakukan di beberapa wilayah Papua, perlu diubah ke pelibatan partisipasi publik secara aktif. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Peneliti Perludem Ihsan Maulana mengatakan wilayah di Papua yang menggunakan sistem noken mencatatkan gugatan terbanyak perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya daerah-daerah di Provinsi Papua Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Warga di sana harus diedukasi guna memberikan suaranya secara langsung sebagai bagian dari haknya sebagai warga negara, tidak lagi diwakilkan kepada kepala suku atau yang lainnya," ujar Ihsan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

Dia mengatakan, jika tidak dibenahi, kondisi demikian akan terus berulang. Apabila sistem noken ingin dipertahankan, ujar dia, pelaksanaannya harus secara transparan, akuntabel, dan membuka ruang keterlibatan publik secara luas.

Hampir 10 Persen PHPU di MK Terjadi di Papua Tengah 

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah atau 21 PHPU. Menurut Ihsan, tingginya angka tersebut menggambarkan kurangnya persiapan penyelenggara pemilu di Papua Tengah.

Ihsan menyebutkan hanya dua kabupaten di Papua Tengah yang melaksanakan pemilu secara langsung. Selebihnya enam kabupaten masih menggunakan sistem noken, yakni Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

Selain itu, terjadi kekerasan horizontal di Papua Tengah saat pelaksanaan Pemilu 2024 yang mengakibatkan jatuhnya puluhan korban jiwa, yakni terjadi saling serang dengan panah dan senjata tajam lainnya demi perebutan suara kelompok masyarakat tertentu.

"Faktanya bukan hanya banyak sengketa, tetapi juga terjadi pertikaian hingga mengakibatkan jatuh korban," tuturnya.

Selanjutnya, ketentuan sistem noken perlu dibenahi...

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menambahkan ketentuan sistem noken perlu dibenahi kembali untuk kepentingan jangka panjang. Dengan demikian, setiap keunikan dalam metode pemilihan noken dapat diakomodasi secara legal dan dengan standar yang baik.

Titi juga mendukung pembenahan sumber daya manusia sebagai pelaksana pemilu di daerah Papua, salah satunya perekrutan petugas yang dilakukan secara profesional melalui seleksi yang ketat, bukan karena kedekatan atau nepotisme.

"Kalau belum memungkinkan penduduk lokal maka baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi induk maupun KPU RI harus memberikan supervisi secara langsung," kata Titi.

Dia menuturkan, dari lima provinsi di Pulau Cenderawasih, tiga di antaranya masuk 10 besar provinsi di Indonesia yang paling banyak melaporkan sengketa Pemilu 2024 ke MK, yakni Papua Tengah dengan 21 PHPU, Papua dengan 15 sengketa, dan Papua Pegunungan dengan 11 kasus.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus