Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB mengajukan gugatan sengketa Pileg hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPRD untuk Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, karena hilangnya satu suara yang dimiliki calon anggota legislatif yang mereka usung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal itu terungkap dalam panel dua persidangan pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 30 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel yang didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Pemohonnya adalah PKB dengan KPU sebagai pihak termohon.
Kuasa hukum PKB Zulfikran A. Bailussy mengatakan dugaan pengurangan satu suara itu terjadi di Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara.
"Termohon (KPU) diduga dengan sengaja telah menghilangkan suara pemohon, yaitu caleg nomor urut tiga atas nama Clara Pureng pada formulir D Hasil Kabupaten," kata dia.
Menurut Zulfikran, berdasarkan formulir D Hasil Kabupaten yang dimiliki oleh KPU, PKB memperoleh 2.091 suara. Sedangkan menurut pihaknya, berdasarkan formulir C Hasil Plano dan formulir C Hasil Salinan serta formulir D Hasil Kecamatan, PKB meraih 2.092 suara.
Dia menyebut hilangnya satu suara PKB tersebut terjadi pada TPS 02 Desa Dum-Dum, Kecamatan Kao Teluk. Clara Pureng yang awalnya mendapatkan satu suara di TPS tersebut, berkurang menjadi nol suara.
"Sehingga merugikan pemohon dengan hilangnya kursi perolehan suara yang seharusnya pemohon dapatkan pada DPRD Kabupaten Halmahera Utara," kata dia.
Telah Melapor ke Bawaslu
PKB juga telah menyampaikan ihwal kurangnya suara tersebut ke Bawaslu Halmahera Utara dengan tanda bukti Nomor 014/LP/PL/Kab/32.07/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024. PKB menyatakan Bawaslu merekomendasikan digelarnya pemungutan suara ulang kepada KPU Halmahera Utara.
Dalam permohonan disebutkan, tanpa alasan yang cukup, KPU tidak melaksanakan rekomendasi tersebut karena tidak cukup waktu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
Atas uraian tersebut, PKB meminta MK menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 untuk DPRD Halmahera Utara Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Malifut, Kecamatan Kao, Kecamatan Kao Utara, Kecamatan Kao Barat, dan Kecamatan Kao Teluk.
PKB juga meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut perhitungan mereka, yaitu menjadi 2.092 suara.
Pilihan editor: Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran