Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Karangan bunga yang dipasang untuk memberikan dukungan kepada warga Rempang yang mencari keadilan raib di depan Kantor Pengadilan Negeri Batam, Senin 6 November 2023. Karangan bunga dipasang untuk memberikan dukungan kepada masyarakat Rempang yang hari ini akan mendengarkan putusan praperadilan terhadap 30 warga yang ditahan saat unjuk rasa di Pengadilan Negeri Batam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa karangan bunga tersebut bertuliskan permintaan keadilan untuk penetapan sidang putusan praperadilan hari ini, Senin 6 November 2024.
"Pak Hakim, sangking cintanya kami akan kebenaran hukum, kita kirim bunga ini, artinya kita monitor sidang praperadilan ini," tulis salah satu spanduk yang hilang. Pasalnya dari proses persidangan terungkap bahwa penangkapan tersangka diduga tidak sah.
Karangan bunga dipasang pada pukul 22.00 wib malam. Kemudian, pada pukul 01.00 wib dini hari hilang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemilik usaha karangan bunga Erwin Marbun mengatakan, anggotanya sempat berpapasan dengan pelaku yang membawa karangan bunga mereka. Hal itu diketahui ketika karangan bunga yang dibawa kabur jatuh.
"Kami tidak tau itu papan yang curi, karena mau jatuh diingatkan anggota, eh dia langsung kabur," kata Erwin.
Setelah itu pelaku mencoba kabur dengan diikuti satu mobil pribadi berwarna merah tidak jauh dari kantor Pengadilan Negeri Batam. "Kawan kejar lagi, tetapi tidak dapat, larinya arah ke Botania Batam," katanya.
Setidaknya Erwin rugi Rp 28 juta atas kejadian hilangnya 14 karangan bunga tersebut. "Padahal tidak ada kata-kata anarkis juga di papan itu, bahasanya soal cintai keadilan saja, kenapa hilang, baru kali ini hilang," kata Erwin.
Berselang hilangnya karangan yang menyuarakan keadilan tersebut. Muncul karangan bunga yang kontra dengan kalimat karangan bunga yang hilang. Kata-katanya seperti ini, "Karena cinta kami kepada masyarakat pemerhati sidang ingat jangan anarkis kalian tidak ingin masuk penjara dalam damai,".
Begitu juga papan selanjutnya, "Bagi siapapun dengan coba menghasut masyarakat dengan isu isu sesat karena provokasi bisa pidana, salam sehat". Dua papan besar itu dipajang di depan kantor Pengadilan Batam. Berbeda dengan karangan bunga lainnya, dua karangan bunga ukuran besar ini tidak memiliki nama toko.
Sidang praperadilan memang proses mencari keadilan kepada 30 warga yang berunjuk rasa bela Rempang di depan Kantor BP Batam, pada 11 September 2023 lalu. Tim kuasa hukum melayangkan praperadilan untuk menguji proses penangkapan, penetapan tersangka yang dicurigai tidak sah.
Tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang Boy Even Sembiring mengatakan, kejadian hilangnya papan bunga tersebut merupakan tindakan membungkam pendapat. "Masak warga nggak boleh menyampaikan pendapat, di istana presiden saja masih bebas kok," kata Direktur Walhi Riau.
YOGI EKA SAHPUTRA