Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

17 Poin Pakta Integritas Ijtima Ulama II yang Disetujui Prabowo

Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan Ijtima Ulama II, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, wajib melaksanakan poin-poin yang dimaksud.

16 September 2018 | 18.26 WIB

Calon presiden Prabowo Subianto dan petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menandatangani pakta integritas sebagai hasil dari Ijtima Ulama II. Pertemuan itu digelar di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta, Ahad, 16 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Calon presiden Prabowo Subianto dan petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menandatangani pakta integritas sebagai hasil dari Ijtima Ulama II. Pertemuan itu digelar di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta, Ahad, 16 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Prabowo Subianto telah menandatangani 17 poin pakta integritas hasil Ijtima Ulama jilid II oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) dan tokoh nasional di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta pada hari ini, Ahad, 16 September 2018. Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan tersebut, Prabowo dan cawapres, Sandiaga Uno, wajib melaksanakan poin-poin yang dimaksud.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Surat itu tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II nomor 02/IJTIMA/GNPF-ULAMA/MUHARRAM/1440 H tentang Pakta Integritas Calon Presiden dan Wakil Presiden. Penandatanganan disaksikan oleh seluruh peserta Ijtima Ulama II dan para petinggi GNPF.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seusai membubuhkan tanda tanggannya, Prabowo mengucapkan terima kasih atas dukungan para eks penggerak demonstrasi 212 itu. "Saya atas nama pasangan calon presiden wakil presiden mengucapkan terima kasih kepada Ijtima Ulama 2 atas kepercayaan kepada kami, atas dukungan yang begitu ikhlas," ujarnya.

Adapun poin-poin ini berisi sebagai berikut:

1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secata mumi dan konsekuen

2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya ditengah masyarakat Indonesia

3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi. proporsionalitas. keadilan, dan kebersamaan

4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam. maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional

5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan umat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia

6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia

7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme

8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945

9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya

10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan. penistaan serta tindakan tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara

12. Siap menjamin hak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan

13. Siap Menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan

14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional

15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta

16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan. serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411. 212 dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan maka yang pernah disangkakam Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh iain yang mengalami penzaliman

17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus