Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK akan mulai digunakan untuk NPWP mulai 1 Januari 2024. Integrasi antara NIK dan NPWP ini menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak. Ini sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, dasar hukum tertinggi penggunaan NIK sebagai NPWP tertuang dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sedangkan peraturan yang mengharuskan validasi NIK-NPWP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat 2 UU HPP tersebut.
Sehingga, pada 31 Desember 2023 mendatang, wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk keperluan perpajakannya. Tetapi setelah tanggal tersebut hanya bisa menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan atau kewajiban perpajakannya. Perubahan NIK menjadi NPWP ini akan berlaku seterusnya.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua warga negara atau penduduk yang mempunyai KTP otomatis menjadi wajib pajak. Ketentuan ini hanya berlaku bagi penduduk yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti tentang kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan atau kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan atau kegiatan usaha dari pihak ketiga.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pemadanan KTP dan NPWP
- Harus memiliki NIK dan NPWP
Referensi yang menjadi acuan dalam pemutakhiran data ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) wajib pajak. Sedangkan elemen utama yang harus diklarifikasi berupa Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir wajib pajak.
- Pemutakhiran data mandiri belum sesuai
Terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang harus melakukan pemutakhiran data mandiri. Yakni wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk (memiliki NIK) dengan status NPWP normal dan nonefektif, yang berdasarkan hasil penyesuaian data identitas sebagai wajib pajak memperoleh hasil belum valid atau belum sesuai dengan data kependudukan.
- Validasi data bisa dilakukan secara mandiri
Validasi NIK-NPWP bisa dilakukan melalui pemutakhiran data secara mandiri oleh wajib pajak di laman pajak.go.id (menggunakan identitas/NPWP masing-masing), melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Pemutakhiran Data bagi WNA
Untuk wajib pajak sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan wajib pajak Badan tidak perlu melakukan pemutakhiran data. NPWP keduanya akan berupa 16 digit angka, berupa angka 0 (nol) ditambah NPWP 15 digit yang saat ini terdaftar. Jadi wajib pajak WNA tidak melakukan pemutakhiran data berdasar KITAS ataupun paspor.
Langkah-langkah pemadanan KTP dan NPWP
Petunjuk atau langkah-langkah mengenai validasi NIK-NPWP dapat dilihat pada https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP. Secara singkat, alur validasi NIK menjadi NPWP yang dilakukan secara mandiri yakni sebagai berikut:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu tekan login.
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik login.
- Setelah berhasil login pilih menu profile.
- Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
- Lakukan logout dari menu profile.
- Login kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
- Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.
Wajib pajak juga dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan melengkapi data profil berupa alamat surel, nomor telepon atau ponsel, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi saat ini.
Nantinya, setelah pemutakhiran data berhasil pada 1 Januari 2024, kartu NPWP yang saat ini dimiliki wajib pajak menjadi tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan lagi. Kartu NPWP format baru dapat diunduh di laman pajak.go.id melalui login NPWP wajib pajak masing-masing.
Pilihan Editor: Penerapan Penuh NIK jadi NPWP Dilakukan Pertengahan 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini