Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

3 Poin UNICEF untuk Perlindungan Anak Difabel Saat Pandemi Covid-19

UNICEF menyebutkan apa saja yang menjadi hak anak dalam kelompok rentan di masa pandem Covid-19.

23 November 2020 | 10.00 WIB

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi difabel. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa, United Nations Children's Fund atau UNICEF menyampaikan panduan perlindungan untuk kelompok rentan, termasuk anak-anak difabel dalam memperingati Hari Anak Sedunia pada 20 November 2020. Panduan ini bisa menjadi pegangan bagi para orang tua, pendamping, guru, dan pembuat kebijakan dalam menerapkan perlindungan dan pemenuhan hak secara maksimal di masa pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Salah satu pilar utama perlindungan adalah mendengarkan pendapat dan memperhatikan kondisi anak dari kelompok rentan," demikian pernyataan UNICEF. Anak yang termasuk kelompok rentan, menurut UNICEF, adalah perempuan, anak-anak miskin, anak-anak yang dikucilkan, anak korban kekerasan. Ada pula anak berkebutuhan khusus, anak difabel, anak-anak terlantar, dan anak tanpa pengasuhan orang tua.

Berikut rincian bentuk perlindungan bagi anak dalam kelompok rentan di masa pandemi Covid-19:

  1. Anak belajar
    Pastikan anak tetap dapat mengenyam pendidikan di masa pandemi Covid-19. Lindungi dan bukalah akses bagi anak-anak yang megalami kesenjangan digital selama belajar jarak jauh.

    Anak difabel masuk dalam kelompok rentan yang tidak dapat mengakses pendidikan karena kesenjangan digital tadi. UNICEF mencatat ada sekitar 463 juta anak dari kelompok rentan yang tidak memperoleh akses pendidikan jarak jauh selama panemi Covid-19.

  2. Pemenuhan gizi dan layanan kesehatan
    Orang tua, pendamping, guru, dan pemerintah mesti membuka dan menjamin pemenuhan nutrisi dan layanan kesehatan bagi anak berkebutuhan khusus. Termasuk juga ketersediaan vaksin yang terjangkau untuk setiap anak.

    UNICEF mengimbau pemerintah mendata anak terutama yang beresiko tertular Covid-19 berdasarkan gender dan ragam disabilitas mereka. Tindakan ini untuk memastikan anak dalam kelompok renten tersebut mendapat layanan kesehatan yang terakses, setara, dan terjangkau dimanapun berada.

  3. Perhatian dan perlindungan paripurna
    Perlindungan paripurna bagi anak dalam kelompok rentan ini mencakup perlindungan kesehatan mental anak dan remaja, melindungi dari pelecehan dan kekerasan berbasis gender, sampai penelantaran di masa kanak-kanak. UNICEF menyatakan pandemi Covid-19 memperburuk keadaan anak dari kelompok rentan.

    Kondisi ini terjadi lantaran banyak anak yang terisolasi dari dunia luar dan layanan pendampingan. Anak menerima tekanan lebih besar di rumah. Pada anak perempuan, UNICEF menyatakan mereka sangat rentan terhadap perkawanan yang buruk hingga kehamilan di usia remaja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus