Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

4 Peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pengganti Gugus Tugas

Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 sebagai gantinya dibentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19

21 Juli 2020 | 08.37 WIB

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Gugus Tugas Nasional COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo dan Menko PMK Muhadjir Effendy di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. ANTARA/POOL/Sigid Kurniawan
Perbesar
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Gugus Tugas Nasional COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo dan Menko PMK Muhadjir Effendy di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. ANTARA/POOL/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -  Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 20 Juli 2020. Aturan ini sekaligus menghapus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sebagai gantinya, Jokowi membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menjadi koordinator satgas tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 6 beleid ini menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 bertugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. 

Kemudian, poin 2 pasal tersebut menyebutkan, satgas ini juga bertugas menyelesaikan permasalahan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan virus tersebut dengan cepat dan tepat.

Poin 3, Satgas Penanganan Covid-19 mengawasi kebijakan strategis terkait penanganan virus. Dan yang terakhir, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus