Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

Ketimpangan Pendidikan Bikin Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Rendah

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) disabilitas baru mencapai 20,14 persen.

17 Mei 2025 | 19.49 WIB

Pekerja disabilitas di Ida Modiste, Semarang, Jawa Tengah, 1 Mei 2025. Tempo/Budi Purwanto
Perbesar
Pekerja disabilitas di Ida Modiste, Semarang, Jawa Tengah, 1 Mei 2025. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketimpangan pendidikan antara angkatan kerja penyandang disabilitas dan non-disabilitas menyebabkan rendahnya penyerapan tenaga kerja bagi kelompok disabilitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Asisten Deputi Kesejahteraan Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Ricky Radius Siregar mengatakan masih terdapat gap tingkat pendidikan yang besar antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Overall kurang lebih 30 persen di semua jenjang lendidikan, karena kita kan pastinya ingin semuanya setara,” kata Ricky usai acara diseminasi program “Gesit Kiat” di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis 15 Mei 2025.

Kendati demikian, menurut Ricky, terdapat solusi yang bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja disabilitas. Salah satunya dengan cara memperbanyak pendidikan vokasional.

“Seperti yang sudah banyak dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Sosial. Jadi bukan pendidikan vokasional dalam arti formal seperti SMK,” kata Ricky.

Pendidikan vokasional yang dapat meningkatkan kapasitas sekaligus kapabilitas angkatan kerja disabilitas, kata dia, adalah pendidikan vokasional yang tidak memakan waktu lama. Ricky mencontohkan pelatihan yang dapat dilakukan selama 1-3 bulan saja.

“Bukan seperti SMK dan sejenisnya, nanti bisa lama lagi jadinya, menyesuaikan dengan kebutuhan permintaan di pasar kerja,” katanya.S

Selain besarnya ketimpangan tingkat pendidikan antara kelompok disabilitas dengan kelompok nondisabilitas, kurangnya penyerapan tenaga kerja disabilitas disebabkan pula oleh lingkungan kerja yang tidak kondusif.

Kemenko PMK mencatat, beberapa kasus perusahaan ada yang menerima tenaker disabilitas hanya untuk memenuhi kuota seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Karena menurut saya, awareness perusahaan untuk membuka lowongan pekerjaan juga sudah mulai banyak," tutur Ricky.

Kemenaker mencatat, hingga tahun 2024, penduduk usia kerja (PUK) dengan disabilitas jumlahnya mencapai 5,17 juta orang. Sedangkan jumlah angkatan kerja disabilitas sebanyak 1,04 juta orang.

Sementara itu, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) disabilitas baru mencapai 20,14 persen, di mana Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) disabilitas mencapai 10,8 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan isu tenaga kerja disabilitas membutuhkan prioritas dalam penanganannya. Selain itu, isu penyandang disabilitas juga telah termaktub dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Lantaran itu, guna mengatasi permasalahan penyerapan tenaga kerja disabilitas yang masih minim, dalam waktu dekat, Kemenko PMK dan Kemenaker akan bekerjasama mengadakan job fair inklusif.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus