Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, NTT - Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat menganiaya seorang satpam bank di wilayah Nggorang, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), sontak menjadi sorotan publik dan pihak kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun penganiayaan bermula dari Ivans yang ditegur oleh satpam di sebuah bank karena memakai helm saat menggunakan fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Berikut sederet faktanya.
Kronologi
Dilansir dari Tempo, kejadian bermula ketika Ivans tengah mendapat musibah karena ayahnya sedang sakit kritis sejak Sabtu, 9 September 2023. Ayahnya pun terpaksa keluar rumah sakit karena tidak mampu membayar perawatan. Namun ayahnya koma pada Rabu, 13 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ivans yang tidak memiliki uang berupaya menjual motornya, namun tidak laku. Lantas ia menggadaikan motor ke anggotanya. Ivans pun hendak menarik tunai uang gadai dari anggotanya ke ATM.
Ditegur satpam
Ketika memasuki ATM, Ivans ditegur oleh satpam karena memakai helm. Ia sempat meminta waktu kepada satpam. Akan tetapi, dia salah memasukkan pin ATM sebanyak dua kali sehingga lepas kendali.
Kapolsek Komodo itu sempat kembali ke Mapolsek, namun karena kalut dia kembali ke kantor cabang unit dan memukul satpam yang menegur sebelumnya.
Mediasi minta maaf
Kapolres Manggarai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Satmoko mengatakan Ivans dan Guido sepakat berdamai secara adat Manggarai atau melalui restorative justice.
“Kemarin dilaporkan. Kemudian mereka dimediasi dan diselesaikan secara adat melalui mekanisme restorative justice dan sudah damai,” kata Ari Satmoko saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 September 2023.
Tetap proses etik
Meski sudah berdamai, Ari Satmoko mengatakan proses etik bakal tetap dilakukan terhadap Ivans.
“Yang bersangkutan tetap diproses etik. Namun karena harus menyebrang pulau, jadi Polres dulu yang memeriksa. Kan kalau kode etik itu, kalau perwira di Polda, cuma karena kendala jarak kita minta keterangan dulu (di Polres),” kata Ari.
Kompolnas dorong korban lapor
Sementara itu Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong korban atau keluarganya melaporkan ke Propam dan Reskrim untuk dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Jika benar korban menjadi sasaran kekerasan berlebihan serta arogansi Kapolsek Komodo Labuan Bajo, kata Poengky, maka tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas sebagai bentuk persamaan di depan hukum atau equality before the law.
Hal ini juga sekaligus sebagai efek jera bagi pelaku dan lainnya untuk tidak lagi menggunakan kekerasan dan arogansi.
“Pelaku perlu dinon-aktifkan terlebih dulu untuk memudahkan pemeriksaan. Jika tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikembalikan lagi ke posisi semula. Tetapi jika terbukti bersalah, maka harus diproses hukum,” kata Poengky, Kamis kemarin, 14 September 2023.
Pilihan Editor: Kompolnas Nilai Kapolsek Komodo Pemukul Sekuriti Bank Mesti Dinonaktifkan Sebelum Proses Etik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.