Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan ada 59 bakal pasangan calon kepala daerah terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Laporan disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam rapat koordinasi khusus (Rakorsus) membahas disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jumlah bakal pasangan calon terkonfirmasi positif ini terus naik dari hari ke hari. "Kemarin siang Ketua KPU melaporkan dalam rapat dengan presiden, calon yang terinfeksi 37 orang. Jam 1 tadi, bertambah jadi sebanyak 46 orang. Update 1,5 jam kemudian, sudah 58 calon terinfeksi Covid-19 yang tersebar di 21 provinsi. Barusan ini dilaporkan bertambah satu lagi, jadi 59 orang," ujar Mahfud Md usai rapat di kantornya, Rabu, 9 September 2020.
Menurut Mahfud, pertambahan kasus ini tentu harus dimaknai dengan semakin memperketat protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020.
"Jangan main-main dengan Covid-19 ini. Patuhi protokol kesehatan terutama disiplin memakai masker agar tidak membahahayakan diri sendiri dan orang lain. Fokus pemerintah saat ini, Pilkada harus aman Covid-19," ujar Mahfud.
Komisioner KPU, I Dewa Raka sebelumnya menyebut bahwa sejumlah bapaslon di Pilkada 2020 tidak akan gugur jika mereka terkonfirmasi positif Covid-19. "Itu bukan syarat yang menggugurkan bakal pasangan calon," ujar Dewa saat dihubungi Tempo pada Ahad, 6 September 2020.