Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk mengakomodasi para tenaga kerja honorer yang tidak lolos tes penerimaan CPNS 2018. Peraturan ini sebagai solusi atas tuntutan para tenaga honorer baik guru maupun petugas kesehatan yang jumlahnya mencapai 735.825 orang.
Baca: Tak Lolos CPNS, P3K Jadi Solusi Tuntutan Tenaga Honorer
Mereka telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dari berbagai daerah di seluruh Tanah Air. "Negara tidak pernah menafikan orang yang punya jasa dan keringat, terutama guru-guru. Karena itu pemerintah memberikan solusi yaitu menetapkan peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Syafruddin di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat, 21 September 2018.
Sebelum memberi keterangan kepada media, Syafruddin lebih itu mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, yang juga diikuti Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, serta Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Ardan Adiperdana.Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan ketika memberikan kuliah umum bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Istora Senayan, Jakarta, 27 Maret 2018. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Syafruddin menjelaskan, peraturan pemerintah yang dalam waktu dekat akan disahkan itu ditujukan untuk pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat usia dalam mengikuti tes CPNS dan bagi mereka yang tidak lolos seleksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Oleh karena itu, pemerintah menetapkan PP tentang P3K itu dilakukan setelah ujian CPNS. Manakala ada yang tidak lolos dalam ujian atau tidak lulus, maka dapat mengikuti P3K," kata mantan Wakil Kepala Polri sembari menambahkan bahwa untuk menjadi P3K tidak bisa otomatis. Para tenaga kerja honorer harus mengikuti seleksi masuk formasi P3K.
Dalam dua pekan ke depan, peraturan pemerintah akan terbit atau setelah Menteri Keuangan menghitung kemampuan pembiayaan negara. Pelaksanaan ujian P3K bagi tenaga honorer, juga menunggu peraturan pemerintah ditetapkan.
Persyaratan untuk mengikuti ujian itu pun lebih longgar dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil. Umumnya, kata Syafruddin, kendala yang dihadapi para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi soal usia. "P3K bisa diikuti yang usianya 35 tahun ke atas, bahkan yang usianya dua tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu," katanya.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan bahwa keputusan pemerintah untuk menyusun rancangan peraturan diharapkan dapat menjawab permintaan para guru honorer. "Saya mohon kepada para guru untuk kembali ke sekolah masing-masing, mengantar anak didiknya kembali karena aspirasinya Insya Allah sudah diakomodasi oleh pemerintah dan sudah dicari jalan keluarnya," kata Muhadjir menanggapi demo tenaga honorer.
ANTARA