Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

IDAI Mengadu ke DPR seusai Kemenkes Mutasi Sepihak Dokter Anak

Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso berpendapat keputusan memutasi dokter anak yang dilakukan secara mendadak itu tidak sesuai prosedur.

7 Mei 2025 | 17.15 WIB

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso seusai rapat dengar pendapat umum dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, di Jakarta, 7 Mei 2025. TEMPO/Ervana.
Perbesar
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso seusai rapat dengar pendapat umum dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, di Jakarta, 7 Mei 2025. TEMPO/Ervana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR. Kemenkes disebut telah memutasi sejumlah dokter anak secara sepihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso menilai keputusan mutasi yang dilakukan secara mendadak itu tidak sesuai prosedur. Menurut dia, pemindahan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang mutasi aparatur sipil negara atau ASN. 

Piprim menduga mutasi terhadap sejumlah dokter yang juga merupakan pengurus IDAI itu berkaitan dengan sikap organisasi mengenai pengambilalihan kolegium.

IDAI sebelumnya menentang keputusan Kemenkes membentuk kolegium. Mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Piprim menyebutkan kolegium seharusnya bersifat independen dan dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan. 

Piprim menceritakan, pada Oktober 2024 , IDAI mengadakan Kongres Ilmu Kesehatan Anak atau KONIKA di Semarang. “Pada saat itu, IDAI menyatakan kami tetap mempertahankan kolegium itu di bawah organsisasi profesi berdasarkan kongres,” ucap Piprim saat rapat dengar pendapat umum bersama BAM DPR, Rabu, 7 Mei 2025. 

Setelah pernyataan sikap itu, tiga dokter yang juga menjabat sebagai pengurus IDAI dimutasi sepihak. Sementara satu dokter diberhentikan mendadak. Selain dirinya, Piprim menyebut dua dokter lain yang dimutasi ialah Hikari Ambara Sjakti dan Fitri Hartanto. Adapun Rizky Adriansyah diberhentikan oleh Kemenkes. 

Piprim menjelaskan, Hikari yang merupakan konsultan hematologi-onkologi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dimutasi ke Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita tanpa alasan yang jelas.

Padahal, kata dia, di RSAB Harapan Kita sudah ada empat staf hematologi-onkologi anak. Menurut dia, mutasi Hikari ini menyebabkan pelayanan hematologi-onkologi anak di RSCM terganggu. 

Kemudian, ada pula mutasi Fitri yang mulanya merupakan konsultan tumbuh kembang anak di RS Kariadi, Semarang. Fitri dimutasi ke RS Sardjito, Yogyakarta yang sudah memiliki tiga konsultan tumbuh kembang anak. Sementara Fitri merupakan satu-satunya konsultan tumbuh kembang anak di RS Kariadi. 

Lalu, Piprim yang merupakan dokter spesialis anak dengan subspesialis kardiologi anak di RSCM. Piprim dimutasi ke RS Fatmawati tanpa pemberitahuan resmi. “Mutasi saya sendiri ini juga aneh,” ucap Piprim. Ia mengatakan dirinya menerima informasi mutasi justru dari orang lain.

Ia diperintahkan untuk mulai bertugas di RS Fatmawati mulai Mei 2025. Padahal hingga saat ini, ia belum dipanggil oleh Kemenkes mengenai informasi mutasi itu. 

Piprim sendiri merupakan satu dari dua staf pengajar senior untuk program studi subspesialis kardiologi anak. Piprim menyebut masalah mutasi dirinya ini terletak pada fakta bahwa RSCM memiliki pendidikan konsultan jantung anak. “Sedangkan saya dimutasikan ke RS Fatmawati yang tidak mendidik spesialis anak maupun tidak mendidik subspesialis jantung anak,” ujar Piprim. 

Sementara itu, ada juga satu dokter anak yang diberhentikan olek Kemenkes. Rizky, dokter spesialis anak subspesialis kardiologi anak di RS Adam Malik, Medan, diduga diberhentikan setelah menyatakan surat terbuka mengenai mutasi sepihak yang dialami Piprim.

Pemberhentian Rizky ini disebut berkaitan dengan masalah kedisiplinan. Namun, kata Piprim, Rizky sebelumnya tidak pernah menerima sanksi lisan ataupun tulisan berupa surat peringatan. 

“Ini semua pengurus inti dari IDAI yang kena hukuman. Jadi menurut saya ini sebuah pola menghukum sikap IDAI yang konsisten menolak kolegium yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan,” ucap Piprim. 

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyatakan mutasi yang dilakukan terhadap Piprim adalah hal yang biasa dalam organisasi. “Selain dia, ada 12 dokter lainnya dari spesialis yang berbeda yang turut dimutasi untuk pengembangan RS Kemenkes,” tutur Aji melalui keterangan tertulis pada Senin, 5 Mei 2025. 

Sebagai ASN, menurut Aji, para dokter di lingkungan Kemenkes harus siap ditugaskan dan mengabdi di manapun. Aji mengatakan mutasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. “Mutasi juga berdasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar dia. 

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus