Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejumlah tuntutan yang dikabulkan itu antara lain tunjangan perumahan dan hitungan lembur di hari libur. Buruh KPC yang rata-rata bergaji Rp 1,1 juta per bulan itu juga mendapat kenaikan gaji 3 persen. Tidak hanya itu. Vonis pemecatan yang dijatuhkan perusahaan kepada 66 aktivis karyawan juga dicabut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo