Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jaringan Gusdurian Tolak Izin Tambang Ormas Keagamaan

Simpatisan pendukung Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang tergabung dalam Jaringan Gusdurian menolak izin tambang untuk ormas keagamaan.

12 Juni 2024 | 06.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Simpatisan pendukung Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang tergabung dalam Jaringan Gusdurian menolak izin tambang untuk ormas keagamaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaringan Gusdurian menilai pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan bahkan ketegangan sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid, mengatakan rekam jejak Gus Dur sebagai Presiden Keempat RI konsisten menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam.

Inayah mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas juga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang. “Kami menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan," kata Inayah dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 11 Juni 2024.

Putri Gus Dur ini meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan. Sebab, kebijakan ini bisa menimbulkan ketegangan sosial dan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.

Menurut Inayah, ormas keagamaan memiliki banyak pengikut di akar rumput sehingga bisa mencipakan ketegangan sosial dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Di samping itu, Jaringan Gusdurian juga mengajak ormas keagamaan tetap menjadi penjaga moral dan etika bangsa. 

“Gusdurian juga meminta pemerintah tegas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan,” kata Inayah. “Kami juga mengajak warga masyarakat untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah.”

Sejumlah ormas keagamaan menolak melibatkan diri dalam usaha Presiden Joko Widodo mengizinkan ormas keagamaan mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beberapa ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), menegaskan tidak akan terlibat dalam usaha tambang.

Di antara ormas kegamaan, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menerima tawaran IUP. PBNU gerak cepat langsung mengajukan IUPK dan menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan izin menjalankan usaha tambang tersebut.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus