Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Amicus Curiae Megawati, Gibran Belum Tahu hingga Dianggap Tak Tepat oleh Otto Hasibuan

Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung MK pada Selasa, 16 April 2024

17 April 2024 | 15.19 WIB

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri joget bareng saat di Kampanye terakhir bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri joget bareng saat di Kampanye terakhir bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto, mewakili Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa, 16 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 1. Gibran Belum Tahu

Wali Kota Solo yang juga calon wakil presiden (cawapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka mengaku belum mengetahui tentang pengajuan surat Amicus Curiae yang diserahkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Gibran saat dimintai tanggapan tentang surat tersebut. 

"Surat yang mana? Saya belum baca. Coba ya nanti saya baca dulu ya," jawab Gibran ketika ditemui awak media di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 17 April 2024.

2. Amicus Curiae Paling Banyak

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah menerima Amicus Curiae terbanyak untuk sengketa pilpres 2024. Menurut Fajar, pihaknya juga tengah merekap berapa banyak Amicus Curiae soal sengketa hasil Pilpres yang masuk ke MK.

"Saya kira ini memang Amicus Curiae yang paling banyak, hari ini saja kami menerima limaAmicus Curiae," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 16 April 2024. "Baru kali ini Amicus Curiae-nya ada (banyak). Bahkan sebelumnya kan enggak ada."

3. Komentar Ganjar

Ganjar Pranowo menilai pengajuan amicus curiae oleh Megawati Soekarnoputri akan mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 lebih adil.

Ganjar mengatakan Megawati bukan satu-satunya yang menaruh perhatian lebih ke MK. Sejumlah orang maupun kelompok juga mengajukan amicus curiae ke MK.

"Saya kira ini momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop, tetapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang," kata Ganjar, Selasa, 16 April 2024.

4.   BEM

(MK) menerima berkas Amicus Curiae dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) empat perguruan tinggi di Indonesia. Mereka yaitu Dewan Mahasiswa Justicia FH Universitas Gadjah Mada (UGM), BEM FH Universitas Padjadjaran (Unpad), BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), dan BEM FH Universitas Airlangga (Unair).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim mengatakan, dokumen yang telah diterima akan disampaikan secara komprehensif. "Kami akan menyampaikan amicus curiae ini kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara PHPU. Kami akan sampaikan ini secara komprehensif," katanya Selasa, 16 April 2024.

5. Otto Hasibuan: Amicus Curiae Megawati Tidak Tepat

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, memberikan tanggapannya terkait Amicus Curiae atau sahabat pengadilan yang dikirimkan oleh Megawati ke MK.

Menurut Otto, Amicus Curiae merupakan sebuah permohonan yang disampaikan oleh pihak yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dengan memberikan pandangan netral dari sudut pandang tertentu.

Dia menjelaskan, sahabat pengadilan semestinya bukan merupakan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. "Jadi, kalau Ibu Mega merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai Amicus Curiae," ucap Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.

DEFARA DHANYA PARAMITHA | AMELIA RAHIMA | ANDRY TRIYANTO TJITRA | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus