Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut Permendikbud yang mengatur Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Pramuka lewat pemberlakuan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Peraturan baru itu mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekskul Pramuka di sekolah bersifat sukarela. Merespons hal ini, Anggota DPR RI Komisi X Andreas Hugo Pareira meminta penjelasan dari pihak Kemendikbudristek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Soal Pramuka dihilangkan dari ekskul wajib perlu dijelaskan oleh pihak Kemendikbudristek,” ujar Andreas ketika dihubungi, Selasa, 2 April 2024. Dia pun memberikan pandangannya soal pencabutan ekskul Pramuka ini.
Secara logika, kata Andreas, kalau wajib seharusnya mata pelajaran tersebut ada dalam kurikulum. “Kalau ekskul memang seharusnya bukan matpel yang tidak bersifat wajib, tetapi pilihan, dan dalam pilihan tersebut Pramuka misalnya adalah salah satu opsinya,” ujar politikus PDIP itu.
Adapun Kemendikbudristek Indonesia resmi menerapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional untuk semua jenjang pendidikan mulai 27 Maret 2024.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) di Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan bahwa meskipun Permendikbudristek tersebut mencabut Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK), hal ini tidak berarti pramuka ditiadakan sebagai ekskul.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin, 1 April 2024, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek.
Pada praktiknya, revisi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya mencabut kewajiban perkemahan dalam Model Blok Pendidikan Kepramukaan, namun keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela.
Anindito menegaskan bahwa Kemendikbudristek tidak pernah memiliki niat untuk menghapus Pramuka, sejalan dengan UU 12/2010 yang menyatakan bahwa Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. "Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka," kata dia.
DEFARA DHANYA | PUTRI SAFIRA | IRSYAN HASYIM