Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ujian SKD CPNS 2024? Ini Tata Tertibnya

SKD CAT CPNS akan diselenggarakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024, peserta harus mengetahui tata tertib pelaksanaan ujian. Ini aturannya.

20 September 2024 | 20.52 WIB

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan pemeriksaan berkas sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan pemeriksaan berkas sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer atau computer based test (CAT) akan diselenggarakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan mengikuti ujian harus mengetahui tata tertib pelaksanaan SKD. 

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Peraturan pelaksanaan SKD CPNS dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing instansi kementerian dan lembaga negara (K/L) atau pemerintah daerah (pemda). Oleh karena itu, peserta diharapkan dapat memantau perubahan informasi yang dirilis oleh masing-masing instansi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mengacu pada penyelenggaraan SKD CPNS 2023, berikut tata tertib yang harus diketahui peserta ujian sebagaimana diatur dalam Surat Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3387/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

-   Peserta wajib hadir di tempat ujian 90 menit sebelum waktu ujian sesuai dengan sesi masing-masing untuk mengikuti serangkaian tahapan yang telah ditentukan, mulai dari registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, pemeriksaan badan, ruang tunggu steril, hingga mobilitas ke ruang ujian.

-   Berpakaian rapi dan sopan berupa kemeja putih polos, bukan kaus, dengan bawahan kain hitam, bukan jeans atau korduroi, mengenakan sepatu tertutup warna hitam, bukan sepatu sandal atau sandal, serta jilbab warna hitam bagi peserta yang menggunakan.

-   Membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan pengganti e-KTP asli yang masih berlaku, kartu keluarga (KK) asli, KK yang memiliki kode batang, atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

-   Membawa kartu tanda peserta ujian SKD CPNS asli.

-   Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu, bukan mekanik.

-   Menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.

-   Peserta harus sesuai dengan foto yang tertera pada kartu peserta.

-   Peserta dilarang mengenakan perhiasan dan membawa barang elektronik atau barang berharga lainnya. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan.

-   Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa e-KTP atau surat pengganti lainnya, kartu peserta ujian, dan alat tulis pribadi.

-   Di dalam ruang ujian, peserta dilarang:

  1. Membawa buku, kalkulator, jam tangan, gawai, kamera dalam bentuk apapun, serta senjata api atau senjata tajam maupun sejenisnya.
  2. Menggunakan komputer atau laptop selain untuk mengakses aplikasi CAT SKD CPNS.
  3. Bertanya atau berkomunikasi dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung.
  4. Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung.
  5. Ke luar ruangan, kecuali mendapatkan izin dari panitia.
  6. Merokok serta membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian.

-   Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

-   Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk atau dianggap gugur.

-   Peserta yang tidak membawa dokumen yang telah ditentukan, tidak dapat mengikuti CAT SKD CPNS atau dianggap gugur.

-   Peserta yang melanggar ketentuan larangan, dikenakan teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.

-   Pengantar peserta seleksi dilarang masuk ke area seleksi untuk mencegah kerumunan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus