Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Pintu Masuk Balai Kota Jakarta Dipasang Pembatas untuk Halangi Kendaraan Pribadi

Pintu masuk juga tampak dijaga oleh tiga petugas keamanan Balai Kota Jakarta. Pemprov melarang pegawai menggunakan kendaraan pribadi setiap Rabu.

30 April 2025 | 11.49 WIB

Pintu masuk Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat dipasangi road barrier untuk menghadang kendaraan pribadi masuk kawasan Balai Kota di hari pertama penerapan Instruksi Gubernur soal kewajiban ASN naik transportasi umum saat pergi dan pulang bekerja di Jakarta, 30 April 2025. Tempo/Dinda Shabrina
Perbesar
Pintu masuk Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat dipasangi road barrier untuk menghadang kendaraan pribadi masuk kawasan Balai Kota di hari pertama penerapan Instruksi Gubernur soal kewajiban ASN naik transportasi umum saat pergi dan pulang bekerja di Jakarta, 30 April 2025. Tempo/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pintu pagar Balai Kota Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat tampak dihalangi pembatas jalan atau road barrier dan beberapa traffice cone. Satu road barrier di tengah jalan menuju pintu masuk itu sengaja dipasang agar tak ada kendaraan pribadi masuk. Pintu masuk juga tampak dijaga oleh tiga petugas keamanan Balai Kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Iya, ini sengaja ditaruh (menghadang) di depan pagar agar tidak ada yang masuk. Mulai sekarang, setiap rabu tidak boleh lagi bawa kendaraan,” kata salah satu petugas keamanan Balai Kota saat ditemui di halaman Balai Kota, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Penjagaan itu memang dilakukan dengan ketat. Dari pantauan Tempo, ada beberapa mobil yang berupaya masuk harus menjawab berbagai pertanyaan terlebih dahulu dari petugas keamanan. Apabila mobil tersebut untuk keperluan pengantaran catering atau alat-alat yang kantor masih diizinkan untuk masuk. “Tadi ada beberapa mobil catering, mengantar alat, itu kami bolehkan masuk. Selain dari itu, semua jalan kaki,” kata dia.

Mobil Hiace milik Balai Kota yang sebelumnya mengikuti agenda Pramono Anung di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta Timur, juga sempat dicegat oleh keamanan saat ingin kembali ke Balai Kota. Petugas keamanan Balai Kota mulanya tak mengizinkan mobil Hiace yang ditumpangi beberapa wartawan untuk masuk. Setelah mendengarkan penjelasan dari humas Balai Kota bahwa di dalam mobil membawa rombongan wartawan, barulah petugas keamanan mengizinkan masuk.

“Kami memang harus menjaga ketat. Memang begitu protokolnya,” kata petugas keamanan yang tak mau disebutkan namanya itu.

Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025.

"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta harus naik angkutan umum," kata Pramono Anung dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 April 2025.

Dinda Shabrina

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta pada 2019. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus