Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Pramono Anung Minta ASN Patuhi Kebijakan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Satpol PP untuk memantau dan mengontrol siapa saja ASN yang masih naik kendaraan pribadi.

30 April 2025 | 12.29 WIB

Hari pertama pemberlakuan kewajiban penggunaan transportasi umum bagi aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Jakarta di Balai Kota Jakarta, 30 April 2025.
Perbesar
Hari pertama pemberlakuan kewajiban penggunaan transportasi umum bagi aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Jakarta di Balai Kota Jakarta, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan ASN yang tak patuh dengan kebijakan menggunakan transportasi umum setiap Rabu dapat mengalami kesulitan. Meski tak ada sanksi, tapi mereka yang tak patuh akan kesulitan mendapat lahan parkir untuk kendaraan pribadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pramono pun mengatakan Satpol PP akan memantau dan mengontrol siapa saja ASN yang masih naik kendaraan pribadi setelah ada aturan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025. “Kalau dia naik kendaraan pribadi, pasti ketahuan. Saya juga minta kepada Satpol PP untuk mengontrol siapa yang naik kendaraan pribadi. Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tahu itu,” kata dia usai mengisi Acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Rabu, 30 April 2025. “Intinya kalau mereka tidak patuh, pasti mereka kesulitan sendiri.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berkaitan dengan kebijakan itu, pintu pagar Balai Kota Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan tampak dihalangi pembatas jalan atau road barrier dan beberapa traffice cone. Satu road barrier di tengah jalan menuju pintu masuk itu sengaja dipasang agar tak ada kendaraan pribadi masuk. Pintu masuk juga tampak dijaga oleh tiga petugas keamanan Balai Kota.

Pramono menyebut penerapan Ingub ini berlaku untuk semua ASN yang berada di Jakarta. Dia mengatakan saat ini total ASN yang ada di Jakarta sebanyak 65 ribu orang. Rinciannya, 45 ribu ASN dan sisanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Mereka semua itu diwajibkan untuk menaiki transportasi publik karena tidak lagi disiapkan sarana transportasi oleh pemerintah Jakarta,” ujarnya.

Dia juga menyebut sejak penerapan di hari pertama aturan tersebut, ada banyak ASN yang secara sukarela membagikan pengalaman mereka menaiki transportasi umum untuk pergi bekerja. Pengalaman itu dibagikan melalui media sosial dengan menandai akun Instagram, TikTok hingga X pribadi milik Pram. “Rata-rata mereka menyambut dengan antusiasme yang tinggi,” kata dia.

Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025.

"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta harus naik angkutan umum," kata Pramono Anung dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 April 2025.

Hari ini, kebijakan tersebut mulai diberlakukan. Pramono sendiri berangkat menuju Balai Kota dari rumah dinas di Taman Suropati menggunakan bus Transjakarta. Sedangkan Wakil Gubernur Rano Karno naik MRT dan Transjakarta menuju Balai Kota dari rumahnya di kawasan Lebak Bulus.

Dinda Shabrina

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta pada 2019. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus