Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Apa Tugas Dewan Pers sebagai Pelindung Pers Indonesia? Berikut Profil Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers 2022-2025

Dewan Pers pertama kali dibentuk pada 1968. Apa tugas Dewan pers sebagai pelindung pers Indonesia? Berikut profil Ketua Dewan pers Ninik Rahayu.

13 November 2023 | 15.35 WIB

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, setelah mediasi antara pihak Tempo dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait aduan podcast YouTube "Bocor Alus Politik" di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, setelah mediasi antara pihak Tempo dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait aduan podcast YouTube "Bocor Alus Politik" di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dilansir pada Dewanpers.or.id, Dewan Pers pertama kali dibentuk pada 1968. Pembentukannya berdasar Undang-Undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Sukarno, 12 Desember 1966. Dewan Pers kala itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966, berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional. Sedangkan Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan (Pasal 7 ayat (1)).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemerintahan Orde Baru ---melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, yang ditandatangani Presiden Soeharto 20 September 1982--- tidak banyak mengubah keberadaan Dewan Pers. Kedudukan dan fungsinya sama: lebih menjadi penasehat pemerintah, khususnya kantor Departemen Penerangan. Sedangkan Menteri Penerangan tetap merangkap sebagai Ketua Dewan Pers.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perubahan yang terjadi, menurut UU No. 21 Tahun 1982 tersebut, adalah penyebutan dengan lebih jelas keterwakilan berbagai unsur dalam keanggotaan Dewan Pers. Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 menyatakan “Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain”. Undang-Undang sebelumnya hanya menjelaskan “anggota Dewan Pers terdiri dari wakil-wakil organisasi pers dan ahli-ahli dalam bidang pers”.

Perubahan fundamental terjadi pada tahun 1999, seiring dengan terjadinya pergantian kekuasaan dari Orde Baru ke Orde Reformasi. Melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang diundangkan 23 September 1999 dan ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie, Dewan Pers berubah menjadi Dewan Pers (yang) Independen. Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”.

Fungsi Dewan Pers Independen tidak lagi menjadi penasehat pemerintah tapi pelindung kemerdekaan pers. Hubungan struktural antara Dewan Pers dengan pemerintah diputus, terutama sekali dipertegas dengan pembubaran Departemen Penerangan oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Tidak lagi ada wakil pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pers seperti yang berlangsung selama masa Orde Baru. Meskipun pengangkatan anggota Dewan Pers tetap melalui Keputusan Presiden, namun tidak ada lagi campur tangan pemerintah terhadap institusi maupun keanggotaan Dewan Pers yang independen. Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers tidak lagi dicantumkan dalam Keputusan Presiden namun diputuskan oleh seluruh anggota Dewan Pers dalam Rapat Pleno.

Profil Ketua Dewan Pers

Ninik Rahayu resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025 pada 13 Januari 2023. Sebelumnya, ia menjadi Anggota Dewan Pers periode 2022-2025 mewakili unsur masyarakat sekaligus memimpin Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers. Ninik dikenal sebagai sosok yang aktif di bidang hukum dan kesetaraan gender.

Sehari-hari, ia menjadi dosen bidang hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 serta konsultan hukum. Ia mendapatkan gelar doktor di bidang ilmu hukum dari Universitas Jember, Jawa Timur, pada 27 April 2018 lalu.

Selain itu, kiprahnya di dunia organisasi dan kelembagaan juga tidak main-main. Ninik Rahayu pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada periode 2006-2009 dan 2010-2014, anggota Ombudsman RI pada periode 2016-2021, dan tenaga profesional Lemhannas RI sejak 2020. Sebagai seorang akademisi dan aktivis, artikel-artikel karyanya dapat ditemui di berbagai jurnal ilmiah, lokal maupun internasional. Ninik kerap menerbitkan artikel yang membahas tentang isu gender, hukum, dan juga politik.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus