Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Apakah Kejaksaan Termasuk Obyek Vital Nasional Hingga Perlu Dijaga TNI?

Alasan pengamanan TNI untuk kejaksaan baik Kejari atau Kejati karena dianggap sebagai obyek vital nasional. Benarkah?

17 Mei 2025 | 18.18 WIB

Pekerja membersihkan kaca gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat, 21 Agustus 2015. Dok.TEMPO/Hariandi Hafid
Perbesar
Pekerja membersihkan kaca gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat, 21 Agustus 2015. Dok.TEMPO/Hariandi Hafid

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, memberikan penjelasan terkait penempatan personel TNI untuk menjaga keamanan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Penugasan ini didasarkan pada Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang dikeluarkan pada 5 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Harli, Kejagung memilih bekerja sama dengan TNI dalam hal pengamanan karena koordinasinya dinilai lebih efisien. Ia menuturkan bahwa di lingkungan Kejagung sendiri terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang juga melibatkan anggota TNI di dalamnya. "Sehingga tentu dalam menjalamlan tugas dan fungsinya ya berkooordinasi dengan TNI," kata Harli di Kantor Kejagung, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Harli, pengerahan personel dari TNI untuk mengamankan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia sudah berlangsung selama enam bulan. Sejak ada Surat Telegram Panglima TNI, belum ada penambahan personel yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan.

Selain itu, Harli menambahkan bahwa TNI memang memiliki kewenangan untuk mengamankan obyek vital nasional, termasuk gedung-gedung kejaksaan yang masuk dalam kategori tersebut.

Apa itu Obyek Vital Nasional?

Dilansir dari laman resmi Polri, obyek vital adalah area, lokasi, bangunan, atau kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat luas, kepentingan nasional, dan/atau menjadi sumber pendapatan besar bagi negara. Lokasi-lokasi ini memiliki tingkat kerawanan tertentu, dan jika terjadi gangguan keamanan, dapat memengaruhi stabilitas ekonomi, politik, serta keamanan nasional.

Sementara itu, Obyek Vital Nasional (Obvitnas) merujuk pada kawasan, bangunan, instalasi, atau kegiatan usaha yang memiliki peran strategis dalam mendukung kepentingan publik dan negara, termasuk sebagai sumber pendapatan negara.

Penetapan status suatu tempat sebagai Obvitnas harus melalui keputusan resmi dari menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004.

Obvitnas yang bersifat strategis harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh ciri-ciri sebagai berikut:

1. menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari;

2. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan;

3. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional; dan/atau

4. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.


Pengamanan Obvitnas oleh Polri dan TNI

Terkait dengan pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas), Pasal 1 angka 3 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pengamanan Obvitnas mencakup seluruh bentuk upaya, kegiatan, dan tindakan untuk mencegah, menangkal, menanggulangi, serta menegakkan hukum terhadap berbagai ancaman dan gangguan yang mengarah ke obyek vital nasional.

Ancaman didefinisikan sebagai segala bentuk upaya atau aktivitas, baik dari dalam maupun luar negeri, yang diperkirakan berpotensi mengganggu kelangsungan fungsi Obvitnas. Sementara itu, gangguan merujuk pada aksi nyata yang menimbulkan kerugian, baik dalam bentuk korban jiwa maupun kerusakan materi, serta dapat menimbulkan dampak psikologis terhadap pegawai atau karyawan di lingkungan Obvitnas.

Pada prinsipnya, pengelola Obvitnas bertanggung jawab terhadap keamanan obyeknya masing-masing melalui pengamanan internal. Namun, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan pengamanan. Polri akan menyesuaikan kekuatan pengamanan berdasarkan analisis terhadap potensi ancaman atau gangguan yang mungkin terjadi.

Dalam kondisi tertentu, Polri dapat melibatkan TNI untuk membantu pengamanan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika Obvitnas berada dalam lingkup atau bagian dari institusi TNI, maka pengamanannya menjadi tanggung jawab langsung TNI.

Selain merujuk pada Keppres 63/2004, keterlibatan TNI dalam pengamanan Obvitnas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Pada Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 5, disebutkan bahwa salah satu bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dijalankan oleh TNI adalah pengamanan terhadap obyek vital nasional yang memiliki nilai strategis.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus