Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuliah di perguruan tinggi, bekerja atau berwirausaha menjadi beberapa pilihan karier bagi lulusan sekolah menengah. Selain itu, ada banyak pilihan profesi yang bisa dipilih lulusan baru (fresh graduate) sekolah menengah, seperti menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian atau Akpol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Akpol merupakan lembaga pendidikan yang melahirkan Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Akpol bertindak sebagai unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri bagi alumni sekolah menengah yang berada di bawah naungan Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lantas, apakah lulusan SMK bisa masuk Akpol?
Syarat Daftar Tamtama Brimob dan Tamtama Polair 2023
Sebagaimana Pengumuman Kapolri Nomor: Peng/12/IV/DIK.2.1./2023 tentang Penerimaan Taruna/Taruni Akpol Tahun Anggaran (TA) 2023, salah satu persyaratan khusus calon pelamar Akpol ialah harus memiliki ijazah setidaknya dari SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A, B, dan C). Dengan demikian, alumni SMK tidak diperkenankan untuk mendaftar.
Akan tetapi, lulusan SMK masih bisa mengikuti seleksi Tamtama Brigade Mobile (Brimob) atau Tamtama Polisi Air (Polair). Hanya saja, tidak semua jurusan diperbolehkan mendaftar.
Adapun syarat khusus seleksi Tamtama Brimob dan Tamtama Polair 2023 adalah sebagai berikut:
a. Berjenis kelamin pria, bukan anggota atau mantan anggota Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
b. Berijazah
1. Tamtama Brimob
- SMA/MA/SMK semua jurusan, kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan (tidak berijazah Paket A dan B) dengan kriteria lulus
- Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setara SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setara SMA) dengan kriteria lulus
2. Tamtama Polair
- SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan (diutamakan dari SMK Pelayaran/Perkapalan) serta tidak berijazah Paket A dan B dengan kriteria lulus
- Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setara SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setara SMA) dengan kriteria lulus
c. Berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 22 tahun ketika buka pendidikan
d. Memiliki tinggi badan minimal 165 cm (pria), khusus ras Melanesia (Kepolisian Daerah atau Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm
e. Tidak bertato dan tidak bertindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali disebabkan oleh ketentuan agama/adat
f. Dinyatakan bebas atau negatif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panitia Pusat/Panitia Daerah (Panpus/Panda)
g. Tidak mendukung atau terlibat dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika
h. Tidak melakukan tindakan melanggar norma agama, kesusilaan, norma sosial, dan hukum.
i. Menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada seluruh bidang tugas Kepolisian, serta diketahui oleh orang tua/wali.
j. Menyerahkan surat pernyataan bermeterai untuk tidak percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin mampu membantu meluluskan dalam proses seleksi, serta diketahui oleh orang tua/wali.
k. Berdomisili atau bertempat tinggal minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah menurut administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
l. Belum pemah menikah secara hukum, agama, atau adat, belum pemah hamil atau melahirkan, dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan. Apabila taruna diketahui pernah menikah maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan.
m. Bersedia mengikuti ikatan dinas pertama minimal 10 tahun, terhitung sejak diangkat menjadi Tamtama Polri.
n. Memperoleh izin atau persetujuan dari orang tua/wali.
o. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
p. Melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus.
q. Bagi pegawai atau karyawan yang sudah bekerja secara tetap harus:
- Mendapat persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi.
- Bersedia berhenti menjadi pegawai atau karyawan, apabila diterima pendidikan pembentukan Tamtama Polri.
r. Mengikuti dan dinyatakan lulus serangkaian pemeriksaan atau pengujian dengan sistem gugur dan/atau rangking.
MELYNDA DWI PUSPITA