Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menolak pengunduran diri Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan alasan penolakan pengunduran diri Rafael karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lalu, bagaimana aturan pengunduran diri PNS dan apakah setelah mengundurkan diri PNS berhak menerima pensiunan?
Peraturan terkait pemberhentian PNS atas alasan sendiri maupun pemecatan tidak terhormat diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor.3 Tahun 2020. Dalam Pasal 3 peraturan tersebut, tercantum beberapa jenis pemberhentian, yaitu:
- Pemberhentian atas keinginan sendiri.
- Pemberhentian akibat mencapai batas usia pensiun.
- Dengan alasan perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah.
- Pemberhentian lantaran tidak cakap secara jasmani atau rohani.
- Karena meninggal dunia atau hilang.
- Pengunduran diri PNS akibat tindak pidana atau penyelewengan.
- Pemberhentian yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin.
- Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden, ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, maupun walikota dan/atau wakil walikota.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Pemberhentian lantaran tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.
Selain alasan di atas, pemberhentian karena hal lain terdapat pada Pasal 4, yakni:
- Tidak melapor sesudah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
- Setelah cuti satu tahun di luar tanggungan negara dan tidak dapat disalurkan.
- Terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu.
- Pengunduran diri PNS karena tidak melapor selesai tugas belajar.
- PNS yang diberi uang tunggu, tetapi menolak diangkat kembali pada kedudukannya.
- Tidak menjabat lagi sebagai anggota lembaga nonstruktural atau komisioner.
- Tidak dapat memperbaiki kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Jaminan Pensiun?
Merujuk pada Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Bab VI tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS yang Diberhentikan, PNS yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri baik secara hormat maupun tidak, apabila tidak memenuhi syarat, tidak akan diberikan jaminan pensiun.
Sedangkan PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dengan hormat, akan memperoleh hak kepegawaian. Hak kepegawaian yang dimaksud meliputi tabungan perumahan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakan kerja, serta jaminan kematian.
EIBEN HEIZIER
Pilihan Editor: Begini Aturan dan Syarat Pengunduran Diri PNS