Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Mahkamah Konstitusi menolak menghapus kolom agama di KTP.
Para penggugat ingin mencegah diskriminasi dan persekusi akibat kewajiban mencantumkan agama di KTP.
Putusan MK berpotensi memperkuat diskriminasi terhadap kelompok minoritas penganut agama.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi pada 3 Januari 2024 yang menolak gugatan menghapus kolom agama di KTP membuat Adam, warga Jakarta, cemas. Ia mengklaim sebagai ateis atau hidup tanpa pilihan agama. Menurut laki-laki 42 tahun ini, putusan MK itu makin menyulitkan mereka yang tak memilih agama dan kepercayaan. “Stigma, persekusi, dan diskriminasi terhadap ateis akan makin kuat,” katanya pada Rabu, 8 Januari 2025.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo