Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Aturan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB 2024 mengalami sejumlah perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Perubahan itu antara lain berkaitan dengan skema pendaftaran dan jumlah program studi yang bisa dipilih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nizam mengatakan perubahan itu diyakini dapat membawa dampak baik bagi calon mahasiswa dan semua pemangku kepentingan. "Sistem yang fair, sistem yang transparan, sistem yang akuntabel dan sistem yang efisien, efektif bagi semua pihak,” kata dia dalam keterangannya, Jumat, 8 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam SNPMB terdapat tiga jalur seleksi, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Mandiri. Pada SNPMB 2024, ada 76 perguruan tinggi negeri (PTN) akademik, 45 PTN vokasi dan 24 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dapat dipilih calon mahasiswa baru.
Dalam skema pendaftaran SNPMB tahun ini, calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi jalur prestasi tidak diperbolehkan mengikuti SNBT atau Seleksi Mandiri. Demikian pula dengan SNBT 2024, calon mahasiswa yang lolos dan sudah melakukan daftar ulang pada PTN yang dituju tidak boleh mengikuti Seleksi Mandiri di PTN manapun.
Dengan aturan baru ini, menurut Nizam, mahasiswa harus menentukan pilihannya secara jelas. Pada pelaksanaan seleksi tahun-tahun sebelumnya, kebanyakan mahasiswa yang sudah diterima di salah satu jalur tetap mendaftar lagi di jalur lainnya. Hal itu memungkinkan adanya kekosongan kursi yang akan merugikan semua pihak.
“Perguruan tinggi rugi, masyarakat yang tadinya bisa masuk mengisi bangku di perguruan tinggi kita itu jadi tertutup kesempatannya karena bangku yang kosong tadi. Hal itu yang ingin kita coba eliminir, hapus atau hindari di tahun ini,” kata Nizam.
Perubahan aturan lainnya pada SNBT 2024 adalah jumlah pilihan prodi. Calon mahasiswa memiliki kesempatan untuk memilih maksimal empat pilihan program studi (prodi) yang terdiri dari 2 pilihan program akademik (sarjana) dan 2 pilihan program vokasi (diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan).
Bagi calon mahasiswa yang memilih 1 atau 2 prodi, bebas memilih program apapun. Namun, jika calon mahasiswa memilih 3 prodi, maka harus memilih 2 program akademik dan 1 program vokasi atau 2 program vokasi dan 1 program akademik. Jika calon mahasiswa memilih 4 pilihan prodi, maka harus memilih 2 program akademik dan 2 program vokasi dengan minimal 1 program diploma 3.
Menurut Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB Ganefri, perubahan terkait pemilihan prodi ini bermaksud menggabungkan pendidikan akademik dengan vokasi pada sistem seleksi masuk PTN 2024. “Bergabungnya pendidikan akademik dengan vokasi, kita harapkan ada peningkatan untuk peminat vokasi," ujarnya.
Pada pelaksanaan SNPMB 2024, tim SNPMB juga telah menyediakan kanal pelaporan. Pada 2023, kanal pelaporan hanya ada di tingkat Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Tahun ini, pelaporan dapat dilakukan ke setiap kanal yang disediakan oleh perguruan tinggi dan Itjen. "Pelaporan yang diunggah harus melewati kanal yang telah disediakan oleh perguruan tinggi dan juga Itjen,” kata Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudriatek Tjitjik Srie Tjahjandarie.