Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hari Disabilitas Internasional atau International Day of Persons with Disablities jatuh pada 3 Desember setiap tahunnya. Secara umum, perayaan ini bertujuan untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di segala bidang.
Awalnya, para penyandang disabilitas tidak mendapat pengakuan baik secara nasional maupun internasional. Melansir biropemkesra.bantenprov.go.id, hal ini berawal pada 1970, ketika Undang-undang Orang Sakit Kronis dan Penyandang Disabilitas. UU ini memuat pengakuan untuk hak-hak para penyandang disabilitas disahkan di Inggris. Dengan berlakunya UU ini, maka para penyadang disabilitas berhak mendapatkan fasilitas yang memadai, mulai dari penyediaan bantuan kesejahteraan, perumahan, dan hak yang sama atas fasilitas rekreasi dan pendidikan.
Kemudian, pada 1983-1992, acara the United Nations Decade of Disabled Person digelar dengan tujuan mengambil langkah dalam rangka meningkatkan aspek kehidupan para difabel di seluruh dunia. Setelah melalui proses panjang, pada 4 Oktober 1992, Hari Disabilitas Internasional atau International Day of Disabled Persons ditetapkan oleh Majelis Umum PBB 47/3. Penetapan hari penting ini bertujuan memobilisasi dukungan untuk isu-isu kritis yang berkaitan dengan para penyandang disabilitas dan meningkatkan kesadaran tentang isu disabilitas.
Indonesia merupakan salah satu negara yang turut memperhatikan hak dan kebutuhan para penyandang disabilitas. Hal ini seperti diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 110 ayat 2 (b) yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak untuk mendapat kesempatan berpartisipasi dan berinklusi di segala aspek kehidupan.
Dilansir insospmd.babelprov.go.id, penyandang disabilitas dikelompokkan menjadi, yaitu penyandang disabilitas fisik, disabilitas sensorik, dan disabilitas intelektual. Disabilitas fisik berkaitan dengan gangguan gerak, disabilitas sensorik merujuk pada gangguan pendengaran atau penglihatan sedangkan disabilitas intelektual berkaitan dengan masalah ingatan atau kemampuan berpikir. Selain tiga bentuk tersebut, terdapat juga disabilitas mental yang dihubungkan dengan kondisi depresi, fobia, dan gangguan kecemasan.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: Hari Disabilitas Internasional Jokowi Dorong Peningkatan Kesejahteraan dan Aksesibilitas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini