Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum dan Perundangan dari Universitas Gadjah Mada Bambang Kesowo mengungkapkan contoh-contoh penggunaan metode omnibus law di berbagai negara.
Bambang Kesowo menjelaskan omnibus law awalnya berkembang di Kanada dan Amerika Serikat.
Omnibus law adalah metode untuk merangkai kebijakan politik dalam berbagai kegiatan yang masing-masing diatur terpisah dalam banyak undang-undang.
Omnibus law bukanlah hukum (law) atau act (peraturan) dan bukan pula metode untuk mengubah, menghapus, atau mencabut ketentuan atau aturan.
Di Kanada, dia mencontohkan, Perdana Menteri Pierre Trudeau pernah mendorong aturan yang bisa memberi arahan kepada hakim agar tidak menerapkan kriteria kriminal untuk beberapa jenis tindakan.
Beberapa tindakan yang dimaksud di antaranya perkawinan sesama jenis, homoseksual, dan aborsi. Trudeau, kata Bambang Kesowo, meyakini bahwa negara tak perlu terlalu ikut campur dalam urusan itu.
"Berarti satu kebijakan politik untuk tidak mengkriminalkan beberapa jenis tindakan yang dalam peraturan perundang-undangan yang ada sudah diklasifikasi sebagai pelanggaran," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja DPR di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu lalu, 29 April 2020.
Menteri Sekretaris Negara era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut lantas membeberkan contoh kedua, yaitu aturan antiterorisme di Amerika Serikat.
Kala itu, Pemerintahan Presiden AS Ronald Reagan mengubah Diplomatic Services Act menjadi Diplomatic Services and Counterterrorism Act.
Menurut Bambang Kesowo, yang pertama-tama dilakukan Pemerintah AS adalah mengklasifikasi terorisme sebagai kejahatan terorganisasi.
Lantas diikuti dengan penetapan kebijakan untuk menelusuri komunikasi dan melacak pergerakan dana terorisme.
Metode omnibus law juga pernah digunakan di Indonesia, yaitu dalam penyusunan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Aturan tersebut memberikan akses kepada Direktur Jenderal Pajak memperoleh informasi keuangan di perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagainya.
"Tanpa sadar kita memakai omnibus, tetapi itulah metode omnibus sejati," ujar Bambang Kesowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini