Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bambang Kesowo Sebut Indonesia Punya Omnibus Law yang Sejati

Bambang Kesowo menegaskan bahwa omnibus law bukanlah hukum (law) atau act (peraturan).

30 April 2020 | 06.30 WIB

Massa gabungan Buruh dan Mahasiswa membentangkan spanduk saat menggelar aksi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Mereka juga meminta iuran BPJS serta pungutan lainnya yang memberatkan rakyat diturunkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Massa gabungan Buruh dan Mahasiswa membentangkan spanduk saat menggelar aksi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Mereka juga meminta iuran BPJS serta pungutan lainnya yang memberatkan rakyat diturunkan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum dan Perundangan dari Universitas Gadjah Mada Bambang Kesowo mengatakan metode omnibus law pernah diguakan dalam penyusunan undang-undang di Indonesia.

Undang-undang tersebut, menurut dia, berlaku sejak 2017 yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.  

Bambang Kesowo menerangkan bahwa aturan itu memberikan akses kepada Direktur Jenderal Pajak memperoleh informasi keuangan di perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagainya.

"Tanpa sadar kita memakai omnibus, tetapi itulah metode omnibus sejati," ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja DPR pada Rabu lalu, 29 April 2020.

Bambang Kesowo menjelaskan omnibus law adalah metode untuk merangkai kebijakan politik dalam berbagai kegiatan yang masing-masing diatur terpisah dalam banyak undang-undang.

Menteri Sekretaris Negara era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut pun menegaskan bahwa omnibus law bukanlah hukum (law) atau act (peraturan).

Omnibus law bukan pula metode untuk mengubah, menghapus, atau mencabut ketentuan atau aturan.

Adapun RUU Cipta Kerja yang disusun DPR dan Pemerintah hendak mengubah dan mencabut ketentuan-ketentuan dari banyak undang-undang, serta mencakup banyak sektor.

Dalam RUU Cipta Kerja, kata Bambang Kesowo, terdapat 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal yang hendak diatur ulang di dalamnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus