Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum dan Perundangan dari Universitas Gadjah Mada Bambang Kesowo mengatakan metode omnibus law pernah diguakan dalam penyusunan undang-undang di Indonesia.
Undang-undang tersebut, menurut dia, berlaku sejak 2017 yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Bambang Kesowo menerangkan bahwa aturan itu memberikan akses kepada Direktur Jenderal Pajak memperoleh informasi keuangan di perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagainya.
"Tanpa sadar kita memakai omnibus, tetapi itulah metode omnibus sejati," ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja DPR pada Rabu lalu, 29 April 2020.
Bambang Kesowo menjelaskan omnibus law adalah metode untuk merangkai kebijakan politik dalam berbagai kegiatan yang masing-masing diatur terpisah dalam banyak undang-undang.
Menteri Sekretaris Negara era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut pun menegaskan bahwa omnibus law bukanlah hukum (law) atau act (peraturan).
Omnibus law bukan pula metode untuk mengubah, menghapus, atau mencabut ketentuan atau aturan.
Adapun RUU Cipta Kerja yang disusun DPR dan Pemerintah hendak mengubah dan mencabut ketentuan-ketentuan dari banyak undang-undang, serta mencakup banyak sektor.
Dalam RUU Cipta Kerja, kata Bambang Kesowo, terdapat 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal yang hendak diatur ulang di dalamnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini