Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bambang Kesowo Beri Tips DPR Menyusun RUU Cipta Kerja

Kata Bambang Kesowo, DPR harus menggunakan cara-cara yang benar untuk mencapai tujuan pembuatan RUU Cipta Kerja.

30 April 2020 | 07.30 WIB

Bambang Kesowo. Dok. TEMPO/ Cheppy A. Muchlis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Bambang Kesowo. Dok. TEMPO/ Cheppy A. Muchlis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum dan perundangan dari Universitas Gadjah Mada, Bambang Kesowo, menilai metode omnibus law tak diperlukan untuk mencapai tujuan pembuatan RUU Cipta Kerja.

Dia mengatakan RUU Cipta Kerja disusun demi penyederhanaan perizinan berusaha, investasi, dan pembukaan lapangan kerja. Nah, DPR harus menggunakan cara-cara yang benar untuk mencapai tujuan pembuatan RUU Cipta Kerja tadi.

"Kalau ingin diwujudkan, ya wujudkan yang benar, itu saja," kata Bambang Kesowo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu lalu, 29 April 2020.

Dia menerangkan bahwa metode omnibus law bukan untuk mengubah, menghapus, atau mencabut ketentuan yang ada melainkan merangkainya.

"Omnibus itu bukan begitu fungsinya."

Menteri Sekretaris Negara era Presiden Megawati Soekarnoputri itu berpendapat jika ingin menggunakan metode omnibus law, DPR dan Pemerintah harus mengajukan RUU Cipta Kerja yang hanya berisi prinsip-prinsipnya.

Poin yang diatur di antaranya perizinan bidang apa saja yang ingin dipermudah, seberapa jauh akan dipermudah, dan siapa otoritas yang akan memberikan kemudahan berusaha tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jadi UU Cipta Kerja isinya prinsip-prinsip tujuan dan menyatukan arah perizinan dan kemudahan berusaha," ucapnya. "Implikasi bentuk-bentuk (perizinan dan kemudahan usaha) tetap sesuai UU-nya, tuangkan itu ke UU yang bersangkutan."

Bambang Kesowo menegaskan bahwa perubahan setiap ketentuan harus tetap dilakukan dengan merevisi setiap undang-undang.

Dia tak menampik cara tadi akan memakan waktu lama. Apalagi jika dihadapkan dengan argumen bahwa RUU Cipta Kerja sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Menurut Bambang Kesowo RUU Cipta Kerja bisa digeser ke Prolegnas 2021. Cara itu dimungkinkan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Untuk menggeser ke tahun depan ada syaratnya, yakni Panitia Kerja RUU Cipta Kerja harus berbicara dengan Pimpinan Badan Legislasi, kemudian Pimpinan Baleg, melapor kepada Pimpinan DPR.

Selanjutnya, Pimpinan DPR yang harus mengkomunikasikannya dengan Presiden Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apakah ini enggak bikin sungkan? Ya bikin sungkan. Apakah ndak berat? Ya berat. Apakah ndak nyebelin? Ya nyebelin."

Bambang Kesowo mengatakan tak ada yang murah jika ingin memperbaiki keadaan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus