Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bawa Narkoba, Warga Belanda Ini Dijerat Hukuman Mati

Ali Tokman warga Belanda yang membawa narkotika ke Indonesia, terancam hukuman mati.

6 Mei 2015 | 21.00 WIB

Infografis "Eksekusi Mati Terpidana Narkoba". (Ilustrasi: Indra Fauzi)
Perbesar
Infografis "Eksekusi Mati Terpidana Narkoba". (Ilustrasi: Indra Fauzi)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Seorang warga negara Belanda kelahiran Turki, Ali Tokman, 54 tahun didakwa dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Ali didakwa membawa narkotika jenis Metheylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) berbentuk serbuk kecoklatan dengan berat kotor 6.145 gram senilai Rp 17,2 miliar.

"Terdakwa membawa narkotika tersebut pada tanggal 12 Desember 2014 pukul 10.00 tertangkap oleh petugas bea dan cukai bandara Internasional Juanda yang kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Jawa Timur," kata Jaksa Penuntut Umum Hary Basuki saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu, 6 Mei 2015.

Terdakwa dijerat oleh jaksa dengan pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu terdakwa juga didakwa dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35 Tentang Narkotika untuk dakwaan subsider.

"Terdakwa mengaku saat dilakukan interogasi mengakui satu buah koper warna hitam yang didalamnya berisi kotak pasir kucing schep dan schoon berisi narkotika itu," kata Hary.

Hary menambahkan bahwa satu buah koper tersebut rencananya akan diserahkan kepada Fredy Tedja Abadi warga Indonesia yang berada di Surabaya. Terdakwa berjanji kepada Fredy untuk menyerahkannya di hotel Singgasana Surabaya pada tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 04.00.

"Saat ini Fredy telah menjadi terdakwa dengan berkas yang terpisah," ujar Hary

Saat menjalani persidangan Ali menggunakan baju tahanan dengan nomor 27 dan peci berwarna putih. Selain itu dirinya tampak gelisah dengan beberapa kali nampak menutupi wajahnya ketika beberapa media mencoba mengambil gambarnya.

Selain Ali, tiga warga Indonesia lainnya juga ditangkap oleh BNNP Jatim bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ketiga warga negara Indonesia tersebut adalah Alfon 44 tahun, warga Pondok Laguna ; Freduy (40) warga Darmo Satelit 2 ; dan Rendy (39). "Semuanya berkasnya terpisah dengan Tokman," kata Hary.

Penasehat Hukum Ali, Yudianta meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Musa untuk meminta sim card telepon seluler Ali. Hal ini menurutnya untuk dapat mengetahui siapa sebetulnya pemilik narkotika tersebut.

Kasus ini bermula ketika Ali membawa sebuah koper yang berisikan narkotika jenis MDMA dari Loosduinseweg, Belanda. Koper tersebut didapat Ali setelah dihubungi oleh seorang wanita bernama Jeany.

Koper tersebut dititipkan Jeany untuk diberikan kepada Fredy yang telah menunggu di Surabaya.

EDWIN FAJERIAL

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hadriani Pudjiarti

Hadriani Pudjiarti

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus