Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara calon anggota DPR RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keenam PPK tersebut yakni Jelimpo, Mempawah Hulu, Menjalin, Menyuke, Sengah Temila, dan Mandor. "Memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti hasil perbaikan DAA1-DPR di enam kecamatan tersebut," ujar Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 18 Juni 2019.
Ratna menegaskan, semua PPK wajib melakukan perbaikan form DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa) sesuai dengan C1 (rekapitulasi di TPS) untuk suara calon anggota DPR RI yang berkaitan dengan PDI Perjuangan.
Dalam kesimpulan majelis, kata Ratna, terdapat perbedaan perolehan suara dari model DAA1-DPR untuk PDI Perjuangan di enam kecamatan tersebut. Karena itu, PPK harus melakukan hasil rekapitulasi perolehan suara lewat tindakan meneliti, mencatat dan menyalin hasil penghitungan dan perolehan suara dalam formulir model C1 berhologram ke dalam formulir model DAA1.
Ratna mengungkapkan, aturan ini dijelaskan dalam Pasal 18 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
"Terjadinya perbedaan perolehan suara dari formulir model C1 DPR dengan formulir DAA1-DPR untuk PDI Perjuangan tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu," kata Ratna.