Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jawa Barat, Ridwan Kamil, dilaporkan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang dugaan pelanggaran aturan kampanye.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengatakan akan memproses laporan dugaan pelanggaran Ridwan Kamil. Sebelumnya Bawaslu akan melihat syarat formil dan materil laporan itu terpenuhi. "Pasti diproses," kata Rahmat di gedung Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Gubernur Jawa Barat itu diduga telah berkampanye dalam giat Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya. Ridwan Kamil adalah politisi Partai Golkar, yang kini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, pendukung Prabowo-Gibran.
Sebelumnya, potongan video dalam kegiatan Jambore BPD di Kabupaten Tasikmalaya beredar di media sosial. Ridwan Kamil tampak tampil di atas panggung sambil mengajak para peserta jambore di situ berjoget. Dalam acara tersebut Ridwan Kamil pun mengenakan jaket warna biru muda, warna yang identik dengan pasangan nomor urut dua itu.
Ridwan Kamil pun sempat meneriakkan "presiden" sebanyak tiga kali. Lalu ditimpali dengan masa yang menjawab "Prabowo!". Pada bagian lain video menunjukkan Ridwan sempat memberikan uang dari saku celananya kepada peserta di atas panggung.
Adapun di video lain, tampak Ridwan Kamil berdoa agar diberikan pemimpin amanah. Beberapa potong video itu dijadikan bukti melaporkan Ridawan Kamil ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, kemarin, Rabu, 17 Januari 2024.