Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bawaslu Siapkan Rekomendasi Sanksi Ricuh Debat Pilkada Jawa Barat

Bawaslu menyiapkan sejumlah rekomendasi sanksi atas insiden kericuhan dalam debat Pilkada Jawa Barat.

23 Mei 2018 | 17.04 WIB

(Dari kiri) Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, nomor urut dua TB Hasanuddin-Anton Charliyan, nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan nomor urut empat Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menghadiri Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 14 Mei 2018. ANTARA
Perbesar
(Dari kiri) Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, nomor urut dua TB Hasanuddin-Anton Charliyan, nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan nomor urut empat Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menghadiri Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 14 Mei 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan sudah menyiapkan rekomendasi sanksi atas kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Hasanuddin-Anton Charliyan dan Sudrajat-Ahmad Syaikhu dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jawa Barat 2018. Rekomendasi itu telah akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ya (surat rekomendasi sanksi) bagi kedua-duanya, jangan Asyik aja, tapi dua-duanya. Hari ini kita akan kirim ke KPU, kita sampaikan," ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, di Hotel Papandayan Kota Bandung, Rabu, 23 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil KPU Provinsi Jawa Barat, serta kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk dimintai keterangan. Keterangan itu diperlukan setelah kericuhan yang terjadi pada debat publik kedua di Universitas Indonesia pada 14 Mei 2018.

Saat pemanggilan terhadap KPU, Harminus menyatakan telah mengirimkan surat rekomendasi sanksi sebagai bahan rujukan bagi pihak penyelenggara Pemilu tersebut dalam menjatuhkan sanksi. Namun, setelah dikonfirmasi kembali, KPU menyatakan belum bisa menjatuhkan sanksi karena surat rekomendasi belum diterima.

Harminus berkilah pemanggilan KPU hanya untuk meminta keterangan, bukan langsung menjatuhkan sanksi. "Jadi harus diperiksa dulu semuanya. Teroris aja begitu ditangkap, dilihat, diperiksa dulu, ga pas ditangkap langsung dipenjara. Harus diperiksa dulu," kata dia.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap pihak terkait seperti KPU, pasangan calon kepala daerah, sangat penting untuk mengetahui duduk perkara secara mendetail. Setelah mendengar seluruh keterangan pihak yang terlibat, kata Harminus, Bawaslu bisa memberikan rekomendasi sanksi. "Sanksinya KPU yang menentukan, Bawaslu yang merekomendasikannya," kata dia.

Pasangan Hasanuddin-Anton Charliyan dan Sudrajat-Ahmad Syaikhu terancam mendapatkan sanksi dari KPU. Kedua pasangan calon diduga telah menyalahi tata tertib pelaksanaan debat.

Pada debat kedua di UI, pasangan Hasanuddin dan Anton Charliyan menyebut nama Presiden Joko Widodo saat sesi penampilan seni. Sementara pasangan Sudrajat dan Ahmad Syaikhu, melakukan aksi kontroversial yang membentangkan kaos #2019GantiPresiden jika pasangan tersebut menang dalam Pilkada Jawa Barat 2018.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus