Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan sudah menyiapkan rekomendasi sanksi atas kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Hasanuddin-Anton Charliyan dan Sudrajat-Ahmad Syaikhu dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jawa Barat 2018. Rekomendasi itu telah akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ya (surat rekomendasi sanksi) bagi kedua-duanya, jangan Asyik aja, tapi dua-duanya. Hari ini kita akan kirim ke KPU, kita sampaikan," ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, di Hotel Papandayan Kota Bandung, Rabu, 23 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil KPU Provinsi Jawa Barat, serta kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk dimintai keterangan. Keterangan itu diperlukan setelah kericuhan yang terjadi pada debat publik kedua di Universitas Indonesia pada 14 Mei 2018.
Saat pemanggilan terhadap KPU, Harminus menyatakan telah mengirimkan surat rekomendasi sanksi sebagai bahan rujukan bagi pihak penyelenggara Pemilu tersebut dalam menjatuhkan sanksi. Namun, setelah dikonfirmasi kembali, KPU menyatakan belum bisa menjatuhkan sanksi karena surat rekomendasi belum diterima.
Harminus berkilah pemanggilan KPU hanya untuk meminta keterangan, bukan langsung menjatuhkan sanksi. "Jadi harus diperiksa dulu semuanya. Teroris aja begitu ditangkap, dilihat, diperiksa dulu, ga pas ditangkap langsung dipenjara. Harus diperiksa dulu," kata dia.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap pihak terkait seperti KPU, pasangan calon kepala daerah, sangat penting untuk mengetahui duduk perkara secara mendetail. Setelah mendengar seluruh keterangan pihak yang terlibat, kata Harminus, Bawaslu bisa memberikan rekomendasi sanksi. "Sanksinya KPU yang menentukan, Bawaslu yang merekomendasikannya," kata dia.
Pasangan Hasanuddin-Anton Charliyan dan Sudrajat-Ahmad Syaikhu terancam mendapatkan sanksi dari KPU. Kedua pasangan calon diduga telah menyalahi tata tertib pelaksanaan debat.
Pada debat kedua di UI, pasangan Hasanuddin dan Anton Charliyan menyebut nama Presiden Joko Widodo saat sesi penampilan seni. Sementara pasangan Sudrajat dan Ahmad Syaikhu, melakukan aksi kontroversial yang membentangkan kaos #2019GantiPresiden jika pasangan tersebut menang dalam Pilkada Jawa Barat 2018.