Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Begini Cara Melaporkan Anggota TNI yang Bermasalah

Masyarakat sipil diperbolehkan melapor jika melihat ada anggota TNI aktif yang diduga melanggar hukum.

29 Juli 2021 | 13.10 WIB

Prajurit TNI melakukan patroli antisipasi unjuk rasa di Jalan Majapahit, Jakarta, Sabtu, 24 Juli 2021. Unjuk rasa menolak PPKM Level 4 belum mengantongi izin dari kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Prajurit TNI melakukan patroli antisipasi unjuk rasa di Jalan Majapahit, Jakarta, Sabtu, 24 Juli 2021. Unjuk rasa menolak PPKM Level 4 belum mengantongi izin dari kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan video aksi dua anggota TNI AU menginjak kepala seorang disabilitas di Papua. Aksi ini menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk kelompok penyandang disabilitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bukan kali ini prajurit TNI terlibat masalah. Masyarakat sipil diperbolehkan melapor jika melihat ada anggota TNI aktif yang diduga melanggar hukum. Hal ini kerap disampaikan oleh siapapun yang menjabat sebagai Panglima TNI.

 

Untuk melaporkan anggota TNI yang bermasalah, masyarakat hanya perlu mendatangi kantor Polisi Militer terdekat sesuai asal matra anggota yang melanggar.

 

Jika ingin melaporkan anggota TNI AD misalnya, maka datanglah ke Satuan Polisi Militer Angkatan Darat. Pelapor akan diberikan bantuan dan pelayanan informasi.

 

“Setiap pelaporan yang diterima Satuan Polisi Militer Angkatan Darat tidak dipungut biaya apapun,” tulis penjelasan tentang pelaporan seperti dikutip dari laman resmi Pusat Polisi Militer TNI AD, Kamis, 29 Juli 2021.

Merespon kasus-kasus yang sering terjadi tersebut, masyarakat diharapkan agar aktif melaporkan kepada polisi militer bila menemukan anggota TNI yang melanggar hukum. Pasalnya sebagai abdi negara, TNI adalah milik masyarakat yang sudah seharusnya melindungi warga.

 

 

Teguh Arif Romadhon

Baca juga:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus