Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bentuk Tim Bantuan Hukum, Wiranto Ajak Mahfud MD Sampai Muladi

Wiranto mengajak beberapa tokoh dalam Tim Hukum Nasional seperti Mahfud MD dan Muladi.

8 Mei 2019 | 07.01 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menggelar Rakortas membahas permasalahan pascapemungutan suara pemilu 2019. Hadir dalam rapat tersebut Menkominfo Rudiantara dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. DEWI NURITA/TEMPO
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menggelar Rakortas membahas permasalahan pascapemungutan suara pemilu 2019. Hadir dalam rapat tersebut Menkominfo Rudiantara dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. DEWI NURITA/TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bakal mengajak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD masuk ke Tim Bantuan Hukum. Wiranto berencana membentuk tim ini untuk mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan orang atau tokoh yang melanggar hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca: Pengamat Menilai Pembentukan Tim Hukum Nasional Berlebihan

"Sudah ada namanya, tunggu saja, di antaranya ada Profesor Romli (Romli Atmasasmita), ada Profesor Muladi, kemudian dari Unpad ada, dari UI juga ada, anda kenal semua kok ya. Mudah-mudahan nanti Mahfud MD juga masuk di dalamnya," kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.

Menurut dia, pakar-pakar atau ahli-ahli hukum yang akan masuk dalam Tim Bantuan Hukum, tidak berafiliasi partai dan politik. Ia mengatakan mereka dipilih berdasarkan kepakaran dan posisinya sebagai ahli hukum di Indonesia.

Wiranto menjelaskan, tim yang dibentuknya itu bukan badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain, seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Tetapi, tim ini akan membantu Kemenko Polhukam untuk meneliti hingga mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum.

Wiranto mengaku sudah bertemu dengan para pakar hukum dan bicara soal tugas-tugas yang akan diemban. "Mereka punya kepedulian terhadap nasib negeri ini. Mereka juga sudah gerah, melihat banyak aktivitas-aktivitas yang seharusnya sudah masuk kategori melanggar hukum dan ditindak," kata dia.

Ia mencontohkan, bila ada orang teriak-teriak, 'saudara-saudara sekalian, saya pada tanggal sekian, silakan kumpul, dan kita akan kepung KPU. Kita akan tidak percaya kepada KPU'. Mau diapain lagi? Mau apa dia? Seandainya dia menduduki KPU bagaimana? Kita biarkan itu?," kata Wiranto.

Wiranto mengatakan, para ahli hukum akan memiliki tugas mencerna kegiatan untuk menilai melanggar hukum atau tidak. Tim ini dibentuk semata-mata demi ketenangan masyarakat, terlebih saat ini bulan Ramadan.

"Maka perlu sekarang ahli-ahli hukum kumpul, untuk mencerna, langkah-langkah, tindakan apa yang harus dilakukan untuk pelanggar hukum yang sudah menggunakan satu instrumen baru yang tidak tercakup dalam hukum dan undang-undang," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wiranto mengatakan Tim Bantuan Hukum dibuat agar negara tetap berjalan pada koridor yang tepat. "Tujuanya, agar Pancasila tetap diakui, agar Bhinneka Tunggal Ika masih terjaga, agar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih dihormati," kata dia.


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus