Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Berapa Gaji Pangdam, Danrem, Dandim, dan Danramil?

Pemimpin komando teritorial TNI, seperti Pangdam, Danrem, dan Dandim menerima gaji pokok yang berbeda. Berikut rincian besarannya.

29 Januari 2022 | 17.32 WIB

Sejumlah personel dari TNI AD menyuarakan yel-yel dalam apel gelar pasukan di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari 2022. Dalam apel tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menekankan tujuh pedoman harian yang harus diterapkan para prajurit TNI AD salah satunya implementasi sapta marga sumpah prajurit dan 8 wajib TNI di mana pun berada. TEMPO/Ridho Fadilla
Perbesar
Sejumlah personel dari TNI AD menyuarakan yel-yel dalam apel gelar pasukan di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari 2022. Dalam apel tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menekankan tujuh pedoman harian yang harus diterapkan para prajurit TNI AD salah satunya implementasi sapta marga sumpah prajurit dan 8 wajib TNI di mana pun berada. TEMPO/Ridho Fadilla

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Besaran gaji yang diterima anggota TNI ternyata sangat bergantung pangkat dan jabatannya. Pangkat dan jabatan di TNI dibagi menjadi berbagai macam. Salah satu pembagiannya adalah tingkatan teritorial, seperti Kodam, Korem, Kodim, hingga Koramil. Satuan militer turunan TNI tersebut memiliki tugas untuk mengamankan teritori sesuai jenjang dan penempatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Masing-masing satuan dipimpin oleh seorang anggota TNI dengan pangkat khusus. Kodam dipimpin oleh Pangdam atau Panglima Daerah Militer yang berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI. Kemudian Korem dipimpin Danrem yang berpangkat Brigjen. Satuan komando di bawah Korem, Kodim, dipimpin oleh Komandan Kodim atau Dandim yang berpangkat Mayor hingga Letkol. Terakhir, satuan komando resmi terkecil, yakni Koramil, dipimpin oleh Komandan Rayon Militer atau disingkat Danramil dengan pangkat Mayor atau Kapten. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masing-masing pemimpin kesatuan teritorial militer tersebut memiliki gaji yang berbeda-beda. Gaji mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Berikut adalah rincian gajinya:

  1. Pangdam dengan pangkat Mayjen atau Bintang 2: Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500 
  2. Danrem dengan pangkat Brigjen atau Bintang 1: Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400 
  3. Dandim dengan pangkat Mayor hingga Letkol: Rp 3.000.000 - 5.084.300
  4. Danramil dengan pangkat Kapten hingga Mayor: Rp 2.909.100 - 4.930.100

Rincian tersebut merupakan gaji TNI pokok yang diterima secara reguler. Selain gaji pokok, pemimpin teritorial TNI tersebut juga menerima beberapa tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan sebagainya. 

BANGKIT ADHI WIGUNA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus