Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Siswa di Aceh Dilarang ke Luar Rumah di Atas Jam 10 Malam

Dinas Pendidikan Aceh melarang siswa ke luar rumah di atas jam 10 malam. Apa alasan penerapan jam malam bagi siswa ini?

6 Mei 2025 | 16.50 WIB

Siswa SMP 5 Banda Aceh mengikuti latihan kesiapsiagaan menghadapi bencana gempa dan  tsunami dalam rangkaian peringatan 20 tahun bencana tsunami di  Aceh, 21 Desember 2024. ANTARA/Ampelsa
Perbesar
Siswa SMP 5 Banda Aceh mengikuti latihan kesiapsiagaan menghadapi bencana gempa dan tsunami dalam rangkaian peringatan 20 tahun bencana tsunami di Aceh, 21 Desember 2024. ANTARA/Ampelsa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Aceh melarang siswa yang beralamat di wilayahnya untuk ke luar rumah di atas jam 10 malam. Larangan itu berlaku kepada semua siswa, kecuali mereka yang mempunyai kepentingan mendesak di luar rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Peraturan jam malam bagi siswa ini tertera dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid di Malam Hari. “Dorongan kepada orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, Selasa, 6 Mei 2025

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marthunis mengatakan pemberlakukan jam malam ini sebagai bentuk pencegahan kenakalan remaja yang sering terjadi saat larut malam. Aturan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas akademik, vokasi, dan pembentukan karakter siswa, terutama di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Ia menyebut surat edaran itu merujuk pada nilai-nilai keislaman dalam Al-Qur’an dan hadits yang menunjukkan pentingnya tidur awal dan bangun pagi. Dengan dasar tersebut, kata dia, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menanamkan nilai religiusitas dalam kebiasaan harian para pelajar.

Penerapan jam malam kepada siswa ini diharapkan mampu dimanfaatkan untuk kegiatan belajar maupun berdiskusi dengan keluarga di rumah. Interaksi antara orang tua dan anak dipercaya dapat menjadikan anak lebih terkontrol.

“Kami tidak ingin anak-anak kita hanya pintar secara akademik, tetapi juga mereka memiliki karakter yang kuat dan disiplin waktu,” kata Marthunis. “Aktivitas malam yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk pada prestasi dan perilaku mereka.”

Ia mengatakan Dinas Pendidikan Aceh akan memantau pelaksanaan surat edaran tersebut melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah. Dinas Pendidikan akan mengevaluasinya secara berkala untuk memastikan implementasi penerapan jam malam bagi siswa berjalan efektif.

“Pemantauan dan evaluasi berkala menjadi kunci dalam mengukur dampak kebijakan,” katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus