Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Ternate - Kepolisian Daerah Maluku Utara melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sula yang diduga melibatkan bekas Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Alasannya, penyidik Polda Maluku Utara kesulitan memenuhi petunjuk yang diberikan tim Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara Ajun Komisaris Besar Hendrik Badar mengatakan antara penyidik dan tim penuntut dari Kejaksaan tidak mencapai kesepakatan pemenuhan berkas. Akibatnya, penuntasan berkas perkara kasus berlarut-larut.
Padahal, menurut Hendrik, penyidik dan Kejaksaan sudah beberapa kali melakukan gelar perkara. “Dengan pelimpahan itu, kami tidak lagi menangani kasus mantan Bupati Sula. Pemenuhan berkas perkara akan dilakukan Bareskrim di Jakarta,” ucap Hendrik saat ditemui di kantornya, Rabu, 20 Januari 2016.
Menurut Hendrik, materi petunjuk jaksa yang sulit dipenuhi penyidik Polda Maluku Utara adalah yang berhubungan dengan salah satu saksi yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Jaksa berkukuh keterangan saksi tersebut harus ada dalam bekas perkara dengan tersangka Ahmad Hidayat Mus. Petunjuk itulah yang kemudian menyebabkan berkas perkara Ahmad Hidayat Mus bolak-balik lima kali dari Kejaksaan ke Polda.
Setelah berkas dilimpahkan ke Bareskrim, Hendrik berujar, “Nantinya penyidik Polri yang memenuhi berkas perkara dan melimpahkan ke Kejaksaan Agung. Bisa jadi sidangnya akan dilakukan di Jakarta,” tutur Hendrik.
Penuntasan kasus korupsi pembangunan Mesjid Raya Sula yang diduga melibatkan mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus prosesnya mengalami pasang-surut. Hingga Kepala Polda Maluku Utara diganti empat kali, dari Brigadir Jenderal Affan Richwanto, Brigadir Jenderal Mahfud Arifin, Brigadir Jenderal Sobri Effendi Surya, sampai Brigadir Jenderal Zulkarnain, kasus ini belum tuntas.
Kasus ini bahkan sempat dihentikan saat pemilihan kepala daerah Maluku Utara digelar pada 2013. Polisi beralasan, penghentian sementara kasus itu untuk menghindari tudingan politisasi.
Arman Soamole, Ketua Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sula, kecewa lantaran polisi tak kunjung menuntaskan kasus tersebut. Himpunan Pemuda dan Mahasiswa bahkan menilai berlarut-larutnya kasus itu menandakan polisi sebenarnya tidak serius. “Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus korupsi Masjid Raya Sula,” kata Arman.
Adapun tim kuasa hukum Ahmad Hidayat Mus hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai konfirmasi dan tanggapan. Tempo belum mengetahui pengacara yang membela Ahmad Hidayat Mus dalam kasus tersebut.
BUDHY NURGIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini