Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Bisikan Pengubah Putusan

Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah, hanya dijatuhi sanksi teguran tertulis. Kesaksian panitera diwarnai kejanggalan.

26 Maret 2023 | 00.00 WIB

Sidang Pengujian Formil Peraturan Pemerintah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 9 Maret 2023. Antara/Reno Esnir
Perbesar
Sidang Pengujian Formil Peraturan Pemerintah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 9 Maret 2023. Antara/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi lama berdebat soal sanksi untuk Guntur Hamzah.

  • Guntur Hamzah mengklaim mengubah putusan setelah mendengar masukan hakim konstitusi lain.

  • Guntur Hamzah menyalahkan panitera yang tak bertanya kepada semua hakim konstitusi.

BUTUH dua hari bagi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memutuskan sanksi kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah. Majelis Kehormatan yang dipimpin mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna serta beranggota Sudjito dan Enny Nurbaningsih bahkan baru menyepakati hukuman untuk Guntur dua jam sebelum putusan dibacakan di ruang sidang MK, Senin, 20 Maret lalu.

Palguna membuka rapat yang dihadiri Sudjito dan Enny, keduanya guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada pukul 09.00. Tiga hari sebelumnya, atau Jumat, 17 Maret lalu, Majelis Kehormatan merampungkan penyusunan berkas pertimbangan. Namun forum itu buntu saat merumuskan sanksi untuk Guntur, yang diduga mengubah putusan Mahkamah Konstitusi setelah dibacakan.

Menurut Palguna, mereka tak kunjung bersepakat soal sanksi yang akan dijatuhkan. “Ada pemikiran dari kami untuk menambahi ragam sanksi kepada hakim konstitusi karena pilihannya cuma tiga,” kata Palguna kepada Tempo, Kamis, 23 Maret lalu. Berdasarkan peraturan MK, hakim yang melanggar dapat diganjar teguran lisan, tertulis, dan pemecatan.

Setelah rapat Senin pagi dibuka, Sudjito meminta pegawai sekretariat mengumpulkan informasi soal sanksi yang berlaku di kalangan pegawai negeri sipil dan hakim Mahkamah Agung. Sudjito hendak memakai data itu sebagai rujukan untuk memutuskan sanksi kepada Guntur. Dia menganggap hukuman yang diatur dalam peraturan MK tak memadai.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Raymundus Rikang

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014 dan kini sebagai Redaktur Pelaksana Desk Wawancara dan Investigasi. Bagian dari tim penulis artikel “Hanya Api Semata Api” yang meraih penghargaan Adinegoro 2020. Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta bidang kajian media dan jurnalisme. Mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) "Edward R. Murrow Program for Journalists" dari US Department of State pada 2018 di Amerika Serikat untuk belajar soal demokrasi dan kebebasan informasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus