Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi lama berdebat soal sanksi untuk Guntur Hamzah.
Guntur Hamzah mengklaim mengubah putusan setelah mendengar masukan hakim konstitusi lain.
Guntur Hamzah menyalahkan panitera yang tak bertanya kepada semua hakim konstitusi.
BUTUH dua hari bagi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memutuskan sanksi kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah. Majelis Kehormatan yang dipimpin mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna serta beranggota Sudjito dan Enny Nurbaningsih bahkan baru menyepakati hukuman untuk Guntur dua jam sebelum putusan dibacakan di ruang sidang MK, Senin, 20 Maret lalu.
Palguna membuka rapat yang dihadiri Sudjito dan Enny, keduanya guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada pukul 09.00. Tiga hari sebelumnya, atau Jumat, 17 Maret lalu, Majelis Kehormatan merampungkan penyusunan berkas pertimbangan. Namun forum itu buntu saat merumuskan sanksi untuk Guntur, yang diduga mengubah putusan Mahkamah Konstitusi setelah dibacakan.
Menurut Palguna, mereka tak kunjung bersepakat soal sanksi yang akan dijatuhkan. “Ada pemikiran dari kami untuk menambahi ragam sanksi kepada hakim konstitusi karena pilihannya cuma tiga,” kata Palguna kepada Tempo, Kamis, 23 Maret lalu. Berdasarkan peraturan MK, hakim yang melanggar dapat diganjar teguran lisan, tertulis, dan pemecatan.
Setelah rapat Senin pagi dibuka, Sudjito meminta pegawai sekretariat mengumpulkan informasi soal sanksi yang berlaku di kalangan pegawai negeri sipil dan hakim Mahkamah Agung. Sudjito hendak memakai data itu sebagai rujukan untuk memutuskan sanksi kepada Guntur. Dia menganggap hukuman yang diatur dalam peraturan MK tak memadai.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo