Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KABAR buruk lagi-lagi bertiup dari gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga ini tampaknya tak bakal mampu menetapkan hasil pemilu, yang rencananya diumumkan 26 Juli ini. Salah seorang pemimpinnya mengalkulasi: ada sekitar 20 anggota yang menolak meneken berita acara. "Yang sudah ada di tangan paling banter baru 7 partai besar plus 12 partai lain yang sudah meraup kursi," kata Mahadi Sinambela, anggota KPU dari Partai Golkar. Artinya, batas minimal dua pertiga tanda tangan yang diperlukan dari 53 anggota, agar suara jadi absah, mustahil tercapai.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo