Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

20 Maret 2024 | 17.48 WIB

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Kupang - Calon Anggota DPD Nomor urut 5 daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur El Asamau menyatakan bakal menggugat hasil pemilihan senator pada 14 Februari lalu. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK akan dilayangkan lantaran ada dugaan kecurangan dan penggelembungan suara dari calon lain. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Setelah bertemu tim di Kupang, ditemukan ada indikasi surat suara yang sedikit berbeda. Ini menjadi dasar bahwa kita mempertimbangkan untuk berproses di MK," kata El Asamau kepada wartawan, Rabu, 20 Maret 2024. Hasil pemilihan DPD, nama El Asamau hanya bertengger di posisi lima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, gugatan yang diajukan ke MK telah mengantongi bukti kecurangan, seperti suara tidak sah yang bertambah hingga  banyaknya penghapus tulisan cair di formulis C2 plano. "Ini hal-hal yang menjadi perhatian kami. Karena ada TPS yang suara saya sebenarnya ada, tapi ternyata nol. Kami fokus pada suara kami yang hilang," katanya. 

El Asamau mengatakan bakal menerima apapun hasil MK, setelah ia melaporkan dugaan kecurangan tersebut. "Apapun hasilnya dari proses hukum ini, kami tidak persoalkan. Namun perlu pembuktian di MK," katanya. 

Pada pemilu DPD lalu, El Asamau berhasil menempati posisi kelima dengan jumlah 265.908 suara . Dia kalah sekitar 1.295 suara dari posisi 4, Hilda Manafe yang meraih kursi terakhir. 

Kuasa hukum El Asamau, Bildad Thonak mengatakan dari hasil pola data yang mereka temukan terlihat adanya dugaan kecurangan, seperti di beberapa tempat pemungutan suara di Pulau Sumba. Di sana, kata dia, terdapat satu TPS yang mempunya jumlah pemilih sebanyak 268 orang, tapi suaranya hanya masuk satu calon anggota DPD. Padahal terdapat pemilih El Asamau yang mengaku telah mencoblos kliennya itu.

“Kemana suara itu?” tanyanya. "Masa sih, suara sah 268 bulat hanya untuk satu calon anggota DPD. Padahal di lapangan ada keluarga El Asamau yang juga mencoblos El Asamau. Suara ini kemana? "

Hal serupa juga terjadi di Kota Kupang. Tim El Asamau menemukan terjadi perubahan C1 Plano, dengan menggunakan cairan penghapus untuk mengubah data hasil pemungutan suara. .

"Kami temukan adanya kecurangan secara sistemitis. Kami juga sudah persiapkan semua bahan menuju ke MK. Guna uji suara DPD di NTT, " katanya. 

Pendafataran gugatan ke MK akan dilakukan secara online paling lambat 4x24 jam setelah penetapan oleh KPU. "Sebelum deadline waktu kami sudah pasti melapor ke MK," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus