Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap II periode Juli-Desember 2023 mulai dilaksanakan secara bertahap. Dana KJP Plus tahap II tahun 2023 gelombang pertama akan disalurkan kepada 576.263 peserta didik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Ini wujud komitmen kami untuk membantu memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah yang kurang mampu. Sehingga, mereka dapat melanjutkan pendidikan,” kata Purwosusilo di Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan KJP Plus?
Syarat Daftar KJP Plus
Dilansir dari portal resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berikut beberapa kriteria penerima KJP Plus.
- Peserta didik berusia 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai siswa pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP),m atau Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai penduduk dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Memenuhi salah satu ketentuan khusus sebagai penerima bantuan sosial (bansos), antara lain terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, anak dari penyandang disabilitas, anak dari sopir JakLingko yang mengemudikan Mikrotrans, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Cara Dapat KJP Plus
Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan diri sebagai salah satu calon penerima dana KJP Plus:
- Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan dinyatakan layak menerima bansos.
- Pemeriksaan status DTKS dapat dilakukan melalui tautan (link) https://siladu.jakarta.go.id/page/home.
- Untuk mendaftar DTKS dapat dilakukan secara daring (online) melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/. Selain itu, calon penerima dapat menghubungi petugas Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) tingkat kelurahan/desa sesuai domisili.
- Apabila sudah mendaftar, tetapi belum ditetapkan dalam DTKS, maka dapat melakukan pemeriksaan status secara berkala melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/. Calon penerima juga dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan/desa sesuai domisili.
- Selanjutnya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aplikasi Education Management Information System (EMIS).
- Peserta yang sudah terdaftar DTKS dan terdata Dapodik serta aplikasi EMIS akan diminta melakukan verifikasi di sekolah/madrasah.
- Sekolah/madrasah kemudian akan mengumumkan peserta didik yang lolos verifikasi. Peserta didik akan diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan KJP Plus, meliputi surat permohonan KJP Plus, surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus, fotokopi KTP orang tua/wali, dan fotokopi KK.
- Sekolah/madrasah akan mengunggah dokumen persyaratan ke sistem KJP Plus.
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima dari data yang dikirimkan sekolah/madrasah.
- Penetapan penerima KJP Plus dilakukan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Rincian Dana KJP Plus
Sementara itu, besaran dana KJP Plus yang akan disalurkan kepada siswa di masing-masing jenjang pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SD Luar Biasa (SDLB)
- Biaya rutin: Rp 135.000 per bulan.
- Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan.
- SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/SMPLB
- Biaya rutin: Rp 185.000 per bulan.
- Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan.
- SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/SMALB
- Biaya rutin: Rp 235.000 per bulan.
- Biaya berkala: Rp 185.000 per bulan.
- SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Biaya rutin: Rp 235.000 per bulan.
- Biaya berkala: Rp 215.000 per bulan.
- SPP untuk sekolah swasta: Rp 240.000.
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Biaya rutin: Rp 185.000 per bulan.
- Biaya berkala KJP Plus: Rp 100.000 per bulan.
MELYNDA DWI PUSPITA