Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Tentara menangkap orang terduga pengedar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Undang-Undang TNI tidak memberikan kewenangan kepada tentara sebagai penegak hukum menangani narkoba.
Pendekatan militer dalam penegakan hukum sipil berpotensi melanggar hak asasi manusia.
TAFSIR kebablasan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia setelah revisi muncul di Nusa Tenggara Barat. Pada 1 Mei 2025, prajurit militer anggota Komando Distrik Militer Bima menangkap orang yang diduga sebagai pengedar narkotika dan menyita 32 paket narkoba seberat 38,68 gram
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo